Ini Gagasan Gunawan SNIPER Untuk Meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketum LSM Sniper Indonesia: Gunawan

Foto: Ketum LSM Sniper Indonesia: Gunawan

BERITA BEKASI – Berdirinya ribuan pabrik di wilayah Kabupaten Bekasi akan menimbulkan multiplier effect seperti pesatnya akan pembangunan Perumahan untuk tempat tinggal bagi kaum urban (pendatang) yang bekerja di Kabupaten Bekasi.

Hal itu, dikatakan Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (SNIPER) Indonesia, Gunawan ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Kamis (29/2/2024).

Dengan kondisi itu, kata Gunawan, tentunya produksi sampah akan terus meningkat setiap tahunnya, baik sampah yang berasal dari Industry atau Pabrik maupun sampah dari Perumahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampah Industri dan sampah Perumahan itu sangat potensial digali potensinya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dikatakan Gunawan, dari Perumahan, kuantiti ritasi sampah yang ditarik oleh setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sampah cukup besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah.

“Tentunya, dari sektor rertribusinya selama pengelolaannya dapat meminimalisir deviasi-deviasi angka retribusinya dan termasuk retribusi sampah pasar harus digenjot,” tutur Gunawan.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Kemudian, lanjut Gunawan, sampah yang dihasilkan Industry atau Pabrik berupa sampah areal maupun limbah padat bernilai ekonomis yang berasal bukan bahan beracun dan berbahaya atau B3.

“Yang selama ini pengelolaannya dilakukan oleh pengelola limbah jadikan saja komponen sampah dan limbah itu sebagai ladang baru retribusi daerah,” imbuhnya.

“Ganti Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2007, tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bernilai Ekonomis dengan Perda baru yang dapat menciptakan peluang Pendapatan Daerah,” tambahnya.

Selain dari itu, masih ada potensi lain untuk peningkatan pendapatan daerah yaitu dari pajak daerah maupun retribusi daerah berupa sewa Apartemen layaknya Hotel dan kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) ditarik obyek pajak maupun retribusinya.

“Khusus untuk THM tinggal revisi Perdanya untuk dilegalkan. Sebab selama ini THM dilarang beroperasi tetapi nyatanya kegiatan itu tetap berjalan tanpa asupan pendapatan alias jonk,” sindirnya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Kemudian, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ini juga membuka peluang baru peningkatan pendapatan.

“Salah satunya dari komponen SLF masuk retribusi, karena di peraturan daerah sebelumnya atau yang lama kalau tidak salah tidak mengatur tentang retribusi SLF,” ujarnya.

Lakukan saja, sambung Gunawan, post audit perizinan bangunan dan Pabrik yang berdiri, tapi belum miliki PBG maupun SLF, tindak tegas bagi yang belum memiliki PBG dan SLF agar mengurusnya dengan melibatakan Dinas penghasil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Sebenarnya peluang untuk peningkatan PAD Kabupaten Bekasi masih terbuka lebar, tinggal bagiamanan keberanian, kesungguhan dan komitmen dari para pemangku kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu pihak Eksekutuf dan Legislatif daerah itu sendiri,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB