Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat Dihukum Seumur Hidup

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Militer

Suasana Persidangan Militer

BERITA JAKARTA – Babak akhir kasus pembunuhan Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, SH, dengan Hakim Anggota, Letkol Chk  Idolohi, SH dan Mayor Kum Alissa Dandel, SH di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman pokok diatas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan Hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin 27 November 2023 lalu.

Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada terdakwa yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya para terdakwa mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta.

Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati. (Almira)

Berita Terkait

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam
Kodim 0812 Lamongan Salurkan Zakat dari Baznas
Koramil 05 Cibitung Kabupaten Bekasi Begikan Takjil Berbuka Puasa
Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Membuka Bazar Ramadhan 2024
Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Bazar Murah
Bazar Murah Ramadhan Kodam Brawijaya Diserbu Masyarakat
HUT ke-78, Persit Kodim 0812 Lamongan Tabur Bunga
Di Bulan Ramadhan, Ratusan Prajurit Kodam V Brawijaya Naik Pangkat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Berita Terbaru

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB