BERITA BEKASI – Kurang bukti, laporan polisi (LP) dugaan penyekapan dan pengeniayaan mantan karyawan PT. Pratama Prima Bajatama (PT. PPB), Rico Pujianto pada 10 Oktober 2020 di Polres Metro Bekasi Kota sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal tersebut diterangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang sebaliknya menerangkan, justru Rico Pujianto yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp430 juta yang tidak disetorkan ke PT. PPB.
Bahkan, Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, berkas perkara Rico soal laporan tersebut dinyatakan lengkap. Namun pihak kepolisian belum bisa melimpahkan tahap II, karena Rico Pujianto melarikan diri, sehingga pihak kepolisian memasukkan Rico ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan uang perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kepada awak media korban Rico Pujianto mengaku, dugaan penyekapan dan penganiayaan pada 10 hingga 12 Oktober 2020 itu, dilakukan boss-nya DST didepan istrinya bernama Ing dan kawan-kawan sepekerjanya dengan meninju, menampar dan memukuli korban berkali-kali.
“Bos Deddy membentak, meninju, menampar dan memukuli saya berkali-kali di depan istrinya, Ibu Ing dan kawan-kawan saya. Bahkan Bos Deddy sambil berteriak keras mencari samurainya, mana samurai gua biar gua matiin sekalian,” kata Rico menirukan ucapan DST.
Rico juga mengaku, bahwa bos-nya, Deddy memerintahkan kawan-kawan sepekerjanya agar tidak melihat ke arahnya yang sedang disiksa dan dipukuli, sehingga mereka hanya bisa menunduk takut, tidak berani melihat kejadian mengenaskan yang sedang berlangsung di depan mata mereka.
“Bahkan, Bos Deddy menyuruh salah satu karyawan, Dindon, untuk mematikan CCTV agar kejadian penganiayaan yang sedang berlangsung tidak terekam kamera pengawas yang ada disekitar perusahaan,” tandas Rico saat diwawancara awak media sebelum ditetapkan tersangka penggelapan uang perusahaan.
Respon Viralnya Unggahan Alex Orang Tua Rico Pujianto
Viralnya sebuah video unggahan Alex ayah kandung dari Rico Pujianto mendapat respon akan memberikan, bantuan hukum untuk Rico Pujianto yang kini sudah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal.
Selanjutnya, Tim Advokasi yang akan mendampingi Rico Pujianto di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diketuai Advokat, Dr. Basuki, SH, MH bersama sejumlah Advokat lainnya yakni, Alfan Sari, SH, MH, Tuti Elawati, SH, MH, Efendi Santoso, SH, MH, T.M. Luqmanul Hakim Assidiqi, SH, MH dan Ujang Kosasih, SH.
Rico Pujianto yang kini sudah ditetapkan sebagai tahanan kehakiman, sebelumnya merupakan sales wiremesh yang diproduksi PT. Pratama Prima Bajatama (PPB) milik Deddy Setiawan Tan (DST). Rico Pujianto, telah bekerja di Perusahaan PT. PPB baru selama 2,5 tahun. (Tim)