BERITA BEKASI – Kapolres Metro Bekasi membuka pelayanan pelaporan viralnya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawati oleh pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
“Di Satreskrim kami juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa,” kata Kapolres Kombes Twedy Aditya Bennyahdi, Kamis (4/5/2023).
Kapolres mengaku, hingga kini belum menerima laporan dari para korban atas kasus tersebut. Namun, pihaknya juga tidak tinggal diam dan tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk mendalami kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sambil melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Update perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke Reskrim,” ujarnya.
Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga sedang menelusuri tindak pelecehan seksual di lingkungan perusahaan tersebut mengingat ada dugaan telah terjadi pelanggaran aturan baik dari aspek norma sosial, moral serta hukum.
“Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat,” kata Dani.
Dani pun meminta pekerja wanita yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan proses pengusutan.
“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi. Karena dengan dasar laporan itu kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasusnya,” tandas Dani.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial yang diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan Jhon Sitorus menuding masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang. (Mul)