BERITA JAKARTA – Sidang dengan terdakwa dugaan penipuan Abu Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan Noor Hidayat, Kamis (12/1/2022).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Subhan, berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Abu Hasan, telah memenuhi unsur melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. atau Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban, memberi keterangan yang berbelit-belit. Sementara hal yang meringankan terdakwa Abu Hasan belum pernah dihukum. Atas kesalahannya itu, JPU menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat. Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.
Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen. Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam pengawasan BPPN.
Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan. (Dewi)