BERITA BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota gagalkan pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 7 Kilogram via darat dari Medan ke Jakarta.
“Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 7 Kilogram yang menggunakan mobil barang seperti Truck Fuso diduga merupakan jaringan Sumatera dan Jawa,” kata Kasie Humas Kompol, Erna Ruswing Andari, Kamis (12/1/2023).
Dalam keterangannya, Erna mengatakan, pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya pengiriman ganja dari Medan menuju Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas informasi tersebut ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dan kemudian pada hari Senin 19 Desember 2022, dapat diamankan sebuah Truk Fuso bernopol B 9393 UXU yang melintas didepan toko Kimia Seruni Gemilang di Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan, truck yang di kendarai AA (23) ditemukan 1 kardus di bungkus plastik biru berisikan sebanyak 7 bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7 Kilogram yg disimpan dibelakang jok truk tersebut.
“Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian membawa supir truck, AA (23) bersama barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 7 Kilogram ke Mako Polres Metro Bekasi Kota dan Truck Fuso bernomor polisi B 9393 UXU,” ungkap Kompol Erna.
Penyidik kemudian menetapkan supir Truck Fuso, AA (23) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika yang hukumannya terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (Edo)