BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima tahap dua pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) kepada Penuntut Umum.
“Benar. Hari ini kami sudah meneirma pelimpahan tahap dua dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” terang Lingga Nuarie selaku Kasie Intel Kejari Jakbar saat dihubungi Beritaekspres.com, Rabu (11/1/2023) malam.
Menurut penuturan Lingga Nuarie, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah menyerahkan tujuh tersangka narkoba, salah satunya adalah Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan AKBP Doddy Prawiranegara.
Lingga mengatakan, tujuh berkas perkara tersebut langsung diterima Jaksa Bidang Pidana Umum untuk diteliti unsur formil maupun materil.
Perlu diketahui dalam kasus ini, AKBP Doddy diduga diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kilogram sabu dari Mapolres Bukittinggi lalu disimpan oleh tersangka Linda.
Sementara itu, Samsul Ma’rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Akibat perbuatannya, tersangka Teddy Minahasa bersama kompatriotnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1). (Sofyan)