Tak Terbukti Menipu, Dirut PT. Ardira Medika Utama Dibebaskan Hakim

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Ferry Juan Bersama Priyagus Widodo

Foto: Advokat Ferry Juan Bersama Priyagus Widodo

BERITA JAKARTA – Terdakwa Dyna Rahmawaty dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dyna Rahmawaty Hakim diadili bersama tiga terdakwa lainnya secara terpisah yakni, terdakwa, Vini Aurelia Kurniawan, Benny Sondakh dan Dudi Adriansyah yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal, dugaan penipuan suntik modal bisnis Alat Kesehatan (Alkes) yang merugikan korban sebesar Rp503 miliar.

Ke-empatnya didakwa Jaksa pada rentang waktu tahun 2020 sampai 2021 di PT. Ardira Medika Utama beralamat di Jalan Percetakan Negara No. C36 Rawasari Mas Blok B No. 06, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dyna Rahmawati sendiri, berkedudukan sebagai Dirut PT. Ardira Medika Utama (AMU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tuntutan Jaksa Rizal, ke-empat terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan tuntutan masing masing 3 tahun dan 6 bulan Penjara.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Namun, dalam putusannya Majelis Hakim menghukum terdakwa Vini Aurelia Kurniawan selama 3 tahun penjara, terdakwa Dudi Adriansyah selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Benny divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa dalam dakwaannya terhadap Dyna Rahmawaty, karena tidak mengenal dengan para terdakwa, kecuali adanya hubungan pinjam meminjam, termasuk kepada korban suntik modal Alkes sesuai dakwaan Jaksa, sehingga apa yang didakwakan terhadap Dyna Rahmawaty, bukan lah perbuatan pidana.

“Ada perbuatan yang dilakukan terdakwa Dyna Rahmawati, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan pidana melainkan perdata. Oleh karena itu, terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan hukum dan dilepaskan dari rumah tahanan,” kata Majelis Hakim, Kamis (29/9/2022).

Menyikapi putusan Majelis Hakim, Penasihat Hukum terdakwa Dyna Rahmawati dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ferry Juan & Associates, Ferry Juan, SH dan Priyagus Widodo, SH, beralamat di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1-2, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengapresiasi pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca Juga :  Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

“Dimana dalam perkara ini, sebelumnya antara terdakwa Vini Aurelia Kurniawan dengan Dyna Rahmawaty telah menempuh jalur hukum gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, bahkan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat,” jelas Priyagus.

Oleh karena itu, lanjut Priyagus, pertimbangan hukum dalam putusan pidana yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Dyna Rahmawati sudah tepat. Sebab, putusan pokok perkaranya tidak menjadi putusan hukum yang melawan putusan hukum yang lain.

“Karena berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 152/Pdt 5/2022/PN.Tng, disebutkan, bahwa terdakwa Dyna Rahmawati tidak mempunyai hubungan hukum dengan para korban suntik modal Alkes. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Priyagus.

Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, sejumlah saksi menyampaikan, tidak kenal dengan terdakwa Dyna Rahmawati dan Dudi Ardiansyah. Para saksi yang diperiksa dalam persidangan mengaku, tidak pernah menyerahkan, mentransfer atau investasi uang kepada terdakwa, Dyna Rahmawati selaku Dirut PT. Ardira Medika Utama. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB