BERITA BEKASI – Tiga orang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar diamankan Polres Metro Bekasi Kota, lantaran telah melakukan aksi tawuran hingga menyebabkan satu orang remaja berinisial MRA (17) meninggal dunia di Jalan Kasuari Perumnas 1 Kranji, Kayuringin Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Saptama Putra mengatakan, ketiga remaja yang diamankan antara lain berinisial AS (15), S (14), RP (17) dan AR (DPO) yang menamakan kelompoknya “WARTE” yang diawali saling menantang lewat media sosial dengan kelompok lain bernama “RMVSZ” untuk melaksanakan aksi tawuran.
“Mereka ini awalnya janjian lewat medsos lalu mereka bertemu di TKP yang mana kemudian melakukan aksi tawuran itu, kelompok ini kita liat juga banyak berisikan atau beranggotakan anak-anak usia pelajar,” kata Wakapolres saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022) kemarin sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres melanjutkan, korban berinisial MRA (16) pada saat itu berboncengan bersama empat orang temannya terkena sabetan celurit dari para pelaku saat kejadian tawuran berlangsung. Korban pun diketahui tewas akibat luka bacok di bagian dada sebelah kanan yang cukup parah.
“Korban saat kejadian itu berboncengan dengan empat orang. Kebetulan korban pada saat itu duduk di paling belakang lalu kena sabet tapi masih terus mencoba melarikan diri dari kejaran kelompok yang satunya khususnya kelompok pelaku,” jelasnya.
Dalam keadaan terluka parah, korban sambil merasa kesakitan kemudian berbicara kepada temannya agar mau bertukar posisi tempat duduk dan membawanya ke rumah sakit. Sesampainya di RS, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Korban yang merasa sakit bicara dengan teman yang di depannya dan langsung bertukar posisi duduk lalu korban langsung dibawa ke rumah sakit. Sampai disana ternyata nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia,” tandasnya.
Atas perbuatannnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76c atas tindak pidana kekerasan terhadap sehingga mengakibatkan maut. Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Aji Prasetyo)