Satu Tewas, Tawuran Antar Pelajar di Bekasi Telan Korban Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Tiga orang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar diamankan Polres Metro Bekasi Kota, lantaran telah melakukan aksi tawuran hingga menyebabkan satu orang remaja berinisial MRA (17) meninggal dunia di Jalan Kasuari Perumnas 1 Kranji, Kayuringin Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Saptama Putra mengatakan, ketiga remaja yang diamankan antara lain berinisial AS (15), S (14), RP (17) dan AR (DPO) yang menamakan kelompoknya “WARTE” yang diawali saling menantang lewat media sosial dengan kelompok lain bernama “RMVSZ” untuk melaksanakan aksi tawuran.

“Mereka ini awalnya janjian lewat medsos lalu mereka bertemu di TKP yang mana kemudian melakukan aksi tawuran itu, kelompok ini kita liat juga banyak berisikan atau beranggotakan anak-anak usia pelajar,” kata Wakapolres saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022) kemarin sore.

Wakapolres melanjutkan, korban berinisial MRA (16) pada saat itu berboncengan bersama empat orang temannya terkena sabetan celurit dari para pelaku saat kejadian tawuran berlangsung. Korban pun diketahui tewas akibat luka bacok di bagian dada sebelah kanan yang cukup parah.

“Korban saat kejadian itu berboncengan dengan empat orang. Kebetulan korban pada saat itu duduk di paling belakang lalu kena sabet tapi masih terus mencoba melarikan diri dari kejaran kelompok yang satunya khususnya kelompok pelaku,” jelasnya.

Dalam keadaan terluka parah, korban sambil merasa kesakitan kemudian berbicara kepada temannya agar mau bertukar posisi tempat duduk dan membawanya ke rumah sakit. Sesampainya di RS, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban yang merasa sakit bicara dengan teman yang di depannya dan langsung bertukar posisi duduk lalu korban langsung dibawa ke rumah sakit. Sampai disana ternyata nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia,” tandasnya.

Atas perbuatannnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76c atas tindak pidana kekerasan terhadap sehingga mengakibatkan maut. Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Aji Prasetyo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB