BERITA JAKARTA – Terdakwa Alek Co Krojoyo, dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fahri Dilli dengan Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono dan Hakim Anggota, Raden Roro Endang Dwi Handayani dan Fatjul Mujib, Rabu (28/9/2022).
Terdakwa Alex Co Krojoyo dihadapkan kepersidangan untuk mendengarkan keterangan saksi korban Feny Kurniawan. Dalam kesaksian Feny Kurniawan selaku pemilik 8 bidang tanah dengan 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) mengatakan, tidak kenal dengan terdakwa, Alex Co Krojoyo.
“Saya tidak kenal dengan terdakwa (Alex) yang mulia, dan belum pernah bertemu,” kata Saksi Feny Kurniawan menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Feny Kurniawan juga menjawab bahwa dia sama sekali tidak pernah menghadap dan membuat akta kuasa menjual kepada almarhum Musmudin Raoes Siregar di hadapan Notaris Sistke Limowo di Makasar dengan Akta No. 128 tanggal 9 Januari 2003.
Kemudian Majelis Hakim persidangan bertanya terkait pelapor tahun 2004. “Pelaporan tahun 2004 itu terkait perampasan sertifikat yang mulia bukan pemalsuan sertifikat. Saat itu kita belum tahu kalau ada dugaan pemalsuan,” terang Saksi Feny Kurniawan.
Saksi Feny juga menegaskan bahwa 8 bidang tanah itu adalah miliknya bukan milik suaminya atau milik kakaknya Johnson. Meskipun saat ini sertifikat berada pada penguasaan Johnson.
“Yang mulia, tanah itu adalah milik saya, dan nama suami saya adalah Fetrus Wijaya, bukan Arwan Wijaya seperti yang ada pada Surat Kuasa itu. Jadi suami saya namanya Petrus Wijaya,” ucap Saksi Feny Kurniawan menegaskan nama suaminya.
Apa yang ditanyakan Majelis Hakim tidak jauh beda dengan pertanyaan JPU maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Sementara, terdakwa Alex Co Krojoyo sendiri dipersidangan mengaku belum pernah bertemu dan tidak kenal dengan Saksi, Feny Kurniawan.
“Saya tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi yang mulia, karena saya tidak pernah ketemu dengan saksi,” jawab terdakwa Alex Co Krojoyo kepada Majelis Hakim ketika dimintai tanggapannya terkait keterangan saksi.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan, Rabu 5 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan Saksi dari JPU.
Sementara, Dr. Rusdin Ismail dan Lely Aprianty selaku Kuasa Hukum, Feny Kurniawan (Pemilik Tanah) dari Kantor Hukum LCP. Laurentius A. Mere, SH, MH & Partners mengatakan, bahwa kliennya selaku saksi kunci dalam perkara terdakwa Alex Co Krojoyo yang didakwa melanggar Pasal 264 KHUP dan Pasal 263 KUHP.
Dikatakan Dr. Rusdin Ismail, Almarhum Musmudin Raoes Siregar membuat Perjanjian Jual Beli (PJB) di hadapan Sistke Limowo, SH Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tanggal 9 Januari 2003 dengan pemberi kuasa, Arwan Wijaya.
“Arwan Wijaya ini dibuat seolah-olah adalah suami dari saksi Feny Kurniawan klien kami yang memberikan kuasa kepada almarhum Musmudin Raose Siregar dihadapan Notaris Sistke Limowo, SH. Berdasarkan surat itulah katanya terdakwa Alex Co Krojoyo membeli dari almarhum Musmudin Raoes Siregar tahun 2003,” ungkap Dr. Rusdin Ismail.
Lebih jauh, Dr. Rusdin mengatakan bahwa atas dasar kuasa menjual tersebut terdakwa Alex Co Krojoyo membeli dengan membuat PPJB di hadapan Notaris/PPAT Dengan Akta No. 31 tanggal 26 Maret 2003.
“Setelah kita telusuri diketahui Notaris Sistke Limowa, SH sejak Nopember 2001 sudah diberhentikan menjadi Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Hak dan Hak Asasi Manusia RI No. C. 276.HT.03.03.th.2001. Ditetapkan di Jakarta 22 Mei 2001,” jelasnya.
Selain itu, kata Dr. Rusdin, diperkuat lagi dengan Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris RI UM.MPDN-MKS.02.09 tanggal 18 September 2017 yang menerangkan Notaris Sistke Limowo telah pensiun sejak 30 Nopember 2001.
Dr. Rusdin menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya itu adalah bagian dari mafia tanah dan mafia hukum.
“Kita melihat kasus ini adalah perbuatan jaringan atau sindikat tanah dan hukum. Oleh karena itu kita minta KPK dan Bawas MA memantau kasus ini. Meskipun kita tidak pungkiri bahwa masih ada Aparat Penegakan Hukum yang jujur dan tegas, namun kita juga kwatir bahwa kasus ini disusupi mafia,” tegas Dr. Rusdin pada persidangan.
Lebih lanjut Dr. Rusdin juga mengungkapkan bahwa perkara ini disidangkan kembali adalah berdasarkan putusan Kasasi. Karena pada persidangan sebelumnya, pada persidangan tahun 2021, Hakim Ketua PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, SH dalam putusan selanya menyatakan bahwa perkara kadaluarsa.
“Tetapi putusan itu dianulir oleh Putusan Kasasi dan menyatakan persidangan dibuka kembali dan pemeriksaan Perkara No. 1396/Pid.B/2021/Pn. Tng. Tanggal 29 Juni 2022, dengan Surat Pengiriman kembali berkas perkara permohonan kasasi No.1272/Panmud.Pid/470 K/2022 Atas Nama Alex Cokrojoyo Alias Alex, dengan penetapan sidang 3 Agustus 2022,” pungkasnya. (Dewi)