Oknum Polda Metro Jaya Paksakan Perkara Arbitrase Menjadi Pidana

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri (PT BAM) yang berkedudukan di Medan dengan KPB Trading PTE, LTD yang berkedudukan di Singapura tak kunjung usai karena campur tangan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) Jakarta.

Kasus ini bermula dari kontrak Jual Beli CPO antara PT. BAM dan KPB Trading dimana berdasarkan kontrak pertama Nomor: 001/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 01 Juli 2019 KPB Trading membeli 4000 metrik ton CPO dari PT. BAM dengan harga USD 450 per metrik ton atau senilai USD 1.800.000.

Namun, belum juga lunas pembayaran untuk kontrak pertama, KPB Trading kembali menyodorkan 2 kontrak yaitu kontrak Nomor: 002/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 17 Juli 2019 dan kontrak Nomor: 03/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 15 Juli 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sodoran 2 kontrak itu, tanggal 8 Agustus 2019 PT. BAM kemudian mengirimkan lagi 600 metrik ton CPO dan tanggal 9 November 2019 mengirim 200 metrik ton CPO. Namun, anehnya pada bulan April 2020 KPB Trading justru melaporkan PT. BAM ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Menanggapi hal tersebut, tim pengacara PT. BAM dari kantor LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, SH mengatakan, bahwa kliennya justru menderita kerugian akibat tindakan KPB Trading.

“Harga CPO sesuai kontrak pertama belum lunas, tapi menurut KPB Trading sudah lunas. Lalu, tiba-tiba KPB Trading membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya padahal yang dirugikan adalah PT. BAM. Inikan lucu,” sindir La Ode.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Sebagaimana diketahui, kata La Ode, kontrak jual beli CPO antara PT. BAM dan KPB Trading memuat klausul penyelesaian secara Arbitrase di badan Arbitrase Singapura (Singapore International Arbitration Centre) apabila terjadi sengketa.

“Tapi, oleh Polda Metro Jaya dianggap sebagai tindak pidana, sehingga laporan dari KPB Trading diterima dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Ranmor. Baca dong, itukan ada klausulnya dikontrak kedua belah pihak,” tegasnya.

Dikatakan La Ode, masa penyidik Polda Metro Jaya, tidak bisa membedakan perkara Arbitrase dengan perkara pidana, karena lokus delictinya bukan di Jakarta, tapi di Medan Sumatera Utara, kenapa bisa dilaporkan pidana di Jakarta.

“Penegakkan hukum di negeri ini sudah benar benar rusak, kemarin Ferdy Sambo, besok siapa lagi polisi yang kena, kami akan laporkan ke Propam supaya oknum polisi jangan sewenang wenang,” tandas La Ode.

Sementara itu, Adi Gunawan SH, MH dan Krisna Agung Pratama, SH yang juga kuasa hukum PT. BAM meyakini bahwa campur tangan PT. KPBN Jakarta sangat kental dalam perkara ini.

“KPB Trading ini domisilinya di Singapura tapi ketika terjadi permasalahan yang campur tangan PT. KPBN Jakarta dan pertemuannya juga di Kantor PT. KPBN di Cikini, Jakarta Pusat dan dihadiri Sobandi Argadipraja, Direktur KPB Trading. Jadi sudah dikondisikan, termasuk laporan di Polda Metro semua sudah dipersiapkan,” kata Gunawan.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

PT. KPBN adalah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan yang juga bermain dibisnis CPO yang seringkali berafiliasi dengan KPB Trading untuk melakukan pembelian CPO di luar negeri.

PT. KPBN juga, lanjut Gunawan, pernah dilaporkan ke Kementerian BUMN, namun Erick Thohir selaku menteri BUMN tidak pernah menanggapi atau merespon.

“Kami heran dengan sikap menteri BUMN yang tidak memberi sanksi kepada PT. KPBN padahal keterkaitan antara PT. KPBN dengan KPB Trading sangat jelas,” tambah Krisna yang juga salah satu kuasa hukum PT. BAM.

PT. BAM sebagai pihak yang menjual CPO ke KPB Trading baru kali ini mengalami pahitnya berbisnis CPO walaupun sejak awal PT. BAM tidak pernah menaruh curiga dengan KPB Trading maupun PT. KPBN.

Permasalahan jual beli CPO antara KPB Trading dengan PT. BAM masih terus bergulir di Polda Metro Jaya namun menurut La Ode tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan Direktur KPB Trading dan Direktur PT. KPBN ke Mabes Polri.

“Orang orangnya sama dan kami akan mengumpulkan bukti – bukti mengenai keterlibatan KPB Trading dengan oknum – oknum di PT. KPBN, tunggu saja,” tutup La Ode. (Sofyan)

“LQ Indonesia Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang tertimpa kasus hukum melalui konsultasi di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya)” 

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB