Rugikan Negara Rp1,4 Triliun, Mantan Kakanwil DKI Diadili Kasus Mafia Tanah

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mafia Tanah

Ilustrasi Mafia Tanah

BERITA JAKARTA – Terdakwa Jaya selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dibawah pimpinan Ketua Majelis Hakim, Henny Trimira Handayani, Selasa (27/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mendakwa Jaya telah melakukan dugaan korupsi atas pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 M2 di Cakung Barat.

Kasus tersebut bermula saat Kantor Pertanahan Jakarta Timur menerima aduan masyarakat atas nama Abdul Halim yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 M2 yang berlokasi di Kampung Baru RT009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Berdasarkan validasi dan analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. Salve Veritate, selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Validasi itu tertuang dalam Berita Acara Peninjauan Nomor: 07/BAPL/VI/2019/PM & PP-Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019.

Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan Sertifikat Nomor: 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019. Proses pembatalan berdasarkan Permen ATR BPN No. 11 tahun 2016 terhadap 20 SHM beserta turunannya 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Salve Veritate seluas 77.852 M2, karena cacat prosedur.

Karena validasi melanggar prosedur, maka diterbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama PT. Salve Veritate dengan luas 77.852 M2.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Atas penerbitan itu, Jaya harus dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah PT. Salve Veritate. Kasus itu sempat membuat heboh public, karena ditaksir menimbulkan kerugian Negara hingga mencapai Rp1,4 triliun.

Atas polemik itu, Jaya harus menjalani proses hukum sebagai imbas dari kesalahan pemahaman pelaksanaan Permen ATR BPN No. 11 tahun 2016.

Ditambah dengan adanya laporan di Kejaksaan Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Seprindik) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Prin-01/M.1.13/Fd.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021. (Sofyan)

Berita Terkait

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB