BERITA JAKARTA – Moncernya jenjang karir seorang Jaksa hingga ke level tertinggi merupakan suatu anugerah. Akan tetapi juga sebaliknya, tak sedikit pula Jaksa yang mandek karirnya.
Hal tersebut mungkin saja disebabkan lantaran Jaksa tak “pandai’ mengikuti ikatan premodial dan emosional sang pimpinan atau memang sudah garis tangannya?
Sehingga, muncul saat ini fenomena Jaksa di lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan aksi “magang” di lembaga lain, lantaran ketiadaan gerbong atau hal lainnya. Tujuannya agar karir Jaksa tidak meredup secara perlahan alias MPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebut saja, Jaksa yang menjadi staf ahli BAdan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Biro Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektur Wilayah DKI.
Menurut penilaian Pakar Hukum Pidana Profesor Mudzakkir mengatakan, Polisi, Jaksa dan Hakim adalah pekerjaan yang terkait dengan profesi penegakan hukum.
“Seharusnya profesi penegakan hukum sejak awal hingga pensiun tidak boleh pindah ke lembaga lain, termasuk menjadi pejabat di lembaga lain,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, seorang Jaksa bisa saja berkarir di lembaga lain asalkan sesuai kapasitas dan bidang tugasnya.
“Jaksa juga bisa berkarir dimana pun yang terpenting mempunyai kapasitas dan sesuai dengan bidang tugasnya,” pungkas Ketut Sumedana. (Sofyan)