Jumlah Barang Bukti Ganja Berbeda, Jaksa Octavia Patah Lidah

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Jaksa Octavia tampak “patah lidah” saat Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu, mempertanyakan total jumlah barang bukti ganja dalam persidangan diruang sidang 8 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada, Kamis (22/9/2022).

“Apa acara sidang kita hari ini,” tanya Ketua Majelis Hakim Toga. Dijawab oleh Jaksa Octavia, “Pembacaan putusan yang mulia,” jawabnya.

Hakim Toga pun kembali bertanya, “Kasus apa?. “Kasus narkotika,” jelas Octavia. ”Berapa dituntut dan Pasal berapa,” tanya Toga. ”Pasal 114 ayat (1) dan dituntut 5 tahun 6 bulan,” tutur dia lagi seperti dilansir dialog.com, Jumat (23/9/2022).

Hakim Toga Napitupulu pun melihat berkas yang ada dihadapannya. “Lah ini barang buktinya ada yang 800 gram, 21 gram, 12 gram,” tanya Toga sambil menyerahkan berkas tersebut untuk diperlihatkan Hakim Anggota, Siti Suhartini.

Hakim Siti Suhartini pun mengecek berkas, ”Loh ini gimana. Berapa barang bukti yang sebenarnya,” tanya Hakim Anggota Siti Suhartini dengan menyorongkan kembali berkas perkara tersebut kepada Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kemudian Majelis Hakim menyimpulkan jumlah barang bukti 20 gram ganja, sehingga terdakwa Ardiansyah dan Maruf yang sidangkan dalam berkas terpisah dihukum masing-masing selama 5 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 1999, tentang Narkotika. Vonis Hakim tersebut conform dengan tuntutan Kejari Jakarta Barat yang dibacakan Octavia. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB