Jumlah Barang Bukti Ganja Berbeda, Jaksa Octavia Patah Lidah

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Jaksa Octavia tampak “patah lidah” saat Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu, mempertanyakan total jumlah barang bukti ganja dalam persidangan diruang sidang 8 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada, Kamis (22/9/2022).

“Apa acara sidang kita hari ini,” tanya Ketua Majelis Hakim Toga. Dijawab oleh Jaksa Octavia, “Pembacaan putusan yang mulia,” jawabnya.

Hakim Toga pun kembali bertanya, “Kasus apa?. “Kasus narkotika,” jelas Octavia. ”Berapa dituntut dan Pasal berapa,” tanya Toga. ”Pasal 114 ayat (1) dan dituntut 5 tahun 6 bulan,” tutur dia lagi seperti dilansir dialog.com, Jumat (23/9/2022).

Hakim Toga Napitupulu pun melihat berkas yang ada dihadapannya. “Lah ini barang buktinya ada yang 800 gram, 21 gram, 12 gram,” tanya Toga sambil menyerahkan berkas tersebut untuk diperlihatkan Hakim Anggota, Siti Suhartini.

Hakim Siti Suhartini pun mengecek berkas, ”Loh ini gimana. Berapa barang bukti yang sebenarnya,” tanya Hakim Anggota Siti Suhartini dengan menyorongkan kembali berkas perkara tersebut kepada Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kemudian Majelis Hakim menyimpulkan jumlah barang bukti 20 gram ganja, sehingga terdakwa Ardiansyah dan Maruf yang sidangkan dalam berkas terpisah dihukum masing-masing selama 5 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 1999, tentang Narkotika. Vonis Hakim tersebut conform dengan tuntutan Kejari Jakarta Barat yang dibacakan Octavia. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB