BERITA BEKASI – Malang betul nasib seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Endang Kusrini (39) asal Madiun yang menangis sesak saat menyambangi Kantor Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) beralamat di Matland Cibitung, Clauster Taman Senayan Blok 1/2 No. 14, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kepada MPK, Endang mengutarakan prilaku majikannya ER (55) bersama kedua anaknya R dan M yang mengirimkan sebuah video yang merekam pembakaran dokumen pribadi miliknya yang masih ditinggal dirumah majikannya di Jalan Pisang Mas III, RT5/RW12, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Majikan saya itu marah, karena saya pamit pulang Kampung orang tua sakit. Saat di Kampung saya menerima kiriman video yang menunjukan dokumen pribadi milik saya dibakar. Sakit hati saya ngak terima,” ungkap Endang yang diterima Divisi Non Letigasi, Kamiliya, S.SY. M, SH, Rabu (14/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membakar dokumen pribadinya, Endang juga tidak menerima kata-kata kasar yang merendahkan atau menghina dirinya yang dilontarkan majikannya ER bersama dua anaknya R dan M melalui pesan whatsapp pribadi yang terkesan terus meneror karena sudah tidak mau lagi bekerja.
“Awalnya saya hanya mau membantu aja gaji saya juga cuma Rp400 ribu sebulan. Kerja dari jam 07.00 WIB pagi kadang sampai tengah malam, tapi kadang terpaksa nginap, karena kemalaman. Udah kaya begitunya saya, tapi prilaku majikan sama anak-anaknya seperti itu ke saya,” sesalnya.
Endang pun berharap, Tim MPK mau mendampingi dirinya untuk membuat laporan polisi, terkait pembakaran dokumen pribadi miliknya dengan barang bukti video dan kata-kata yang dikirim oleh majikannya melalui pesan whatsapp saat dirinya berada di Kampung tengah mengurus orang tua sakit.
“Jelas saya ngak terima, karena dokumen itu penting bagi saya malah dibakar begitu di video’in lalu dikirim ke saya apa maksudnya. Intinya saya ngak terima jangan karena saya orang kecil orang ngak mampu lalu saya digitukan. Malah saya ditantang katanya dia ngerti hukum,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kamiliya, S.SY. M, SH mengatakan, MPK akan menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan kaitan dengan kepentingan hukumnya atau perlindungan hukum atas dirinya yang merasa dirugikan atau dizholimi seperti yang dirasakan Endang yang datang ke MPK.
“Semua laporan masyarakat yang merasa dirugikan akan kita bahas, karena di MPK Divisinya lengkap dan kita tindaklanjuti, terkait kepentingan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkannya,” pungkas Amel sapaan akrab Kamiliya. (Hasrul)