LBH Ansor Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi Beri Pembekalan Hukum Camat dan Kades

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gilang Bayu Nugraha

Foto: Gilang Bayu Nugraha

BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda GP) Ansor Kabupaten Bekasi, Gilang Bayu Nugraha, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan hukum bagi Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas secara virtual di Cikarang Utara.

“Apa yang dilakukan oleh Kejari sangat luar biasa, melalui pembinaan hukum yang dipimpin oleh Kajari Kabupaten Bekasi memberikan pengetahuan dan wawasan tambahan bagi para Camat dan Kepala Desa untuk lebih memahami pekerjaannya sangat rentan dengan permasalahan hukum,” terang Gilang kepada Matafakta.com, Selasa (13/9/2022).

Masih kata Gilang, melalui pembinaan yang telah dilakukan tersebut merupakan bekal untuk para Camat maupun Kepala Desa (Kades) di bidang hukum dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam program layanan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembekalan di bidang hukum seperti itu sangat perlu dan dibutuhkan oleh para Camat maupun Kepala Desa. Hal itu lantaran Camat dan Kades mengelola dana dari Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Daerah yang perlu dipertanggungjawabkan baik secara nyata maupun laporan bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Saat ini, lanjut Gilang, pembekalan yang diberikan Kejari Kabupaten Bekasi tentang PTSL sangat tepat dilakukan melihat dalam beberapa hari kebelakang ada deretan nama Kepala Desa yang terseret kasus dugaan PTSL. Sehingga hal tersebut patut diberikan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang menyalahi aturan hukum hingga berdampak pada jeruji besi.

“Kita prihatin dengan apa yang terjadi beberapa hari ini, deretan Kades di Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan pungutan PTSL menjadi berita yang viral. Pembekalan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi memang dibutuhkan untuk mencegah bertambahnya Kades untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanahnya,” tegas Gilang.

Ketika disinggung mengenai pengawasan di Desa, lelaki yang akrab di sapa Gil tersebut menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa yang tertuang dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 pada Bab V Pasal 31 tentang Fungsi dan Tugas BPD.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Selain BPD, semua masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi penyelengaraan Desa baik mulai pembangunan hingga realisasi dana Desa. Bedanya kalau BPD adalah keterwakilan warga setempat yang dipilih dan duduk di lembaga dalam satu ruang lingkup wilayah Desa untuk ikut serta dalam membangun dan mengawasi kinerja maupun penggunaan dana Desa yang bersumber dari daerah, Provinsi hingga Pusat tepat sasaran,” ulasnya.

Dirinya hanya berharap baik Camat maupun Kepala Desa se Kabupaten Bekasi bisa mencerna dan mengikuti arahan melalui pembekalan dibidang hukum oleh Kajari untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat berakibat fatal hingga berada dibalik jeruji besi.

“Kita berharap bekal yang diberikan pak Kajari bisa diresapi, dipahami, dimengerti dan dapat diaplikasikan melalui tindakan maupun perbuatan yang tujuannya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Karena kalau sudah tersandung dengan permasalahan hukum pastinya sangat merugikan bagi si pelaku hingga banyak orang. Sekali lagi saya salut dengan respon cepat Kejari Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB