LBH Ansor Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi Beri Pembekalan Hukum Camat dan Kades

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gilang Bayu Nugraha

Foto: Gilang Bayu Nugraha

BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda GP) Ansor Kabupaten Bekasi, Gilang Bayu Nugraha, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan hukum bagi Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas secara virtual di Cikarang Utara.

“Apa yang dilakukan oleh Kejari sangat luar biasa, melalui pembinaan hukum yang dipimpin oleh Kajari Kabupaten Bekasi memberikan pengetahuan dan wawasan tambahan bagi para Camat dan Kepala Desa untuk lebih memahami pekerjaannya sangat rentan dengan permasalahan hukum,” terang Gilang kepada Matafakta.com, Selasa (13/9/2022).

Masih kata Gilang, melalui pembinaan yang telah dilakukan tersebut merupakan bekal untuk para Camat maupun Kepala Desa (Kades) di bidang hukum dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam program layanan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembekalan di bidang hukum seperti itu sangat perlu dan dibutuhkan oleh para Camat maupun Kepala Desa. Hal itu lantaran Camat dan Kades mengelola dana dari Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Daerah yang perlu dipertanggungjawabkan baik secara nyata maupun laporan bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Saat ini, lanjut Gilang, pembekalan yang diberikan Kejari Kabupaten Bekasi tentang PTSL sangat tepat dilakukan melihat dalam beberapa hari kebelakang ada deretan nama Kepala Desa yang terseret kasus dugaan PTSL. Sehingga hal tersebut patut diberikan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang menyalahi aturan hukum hingga berdampak pada jeruji besi.

“Kita prihatin dengan apa yang terjadi beberapa hari ini, deretan Kades di Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan pungutan PTSL menjadi berita yang viral. Pembekalan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi memang dibutuhkan untuk mencegah bertambahnya Kades untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanahnya,” tegas Gilang.

Ketika disinggung mengenai pengawasan di Desa, lelaki yang akrab di sapa Gil tersebut menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa yang tertuang dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 pada Bab V Pasal 31 tentang Fungsi dan Tugas BPD.

Baca Juga :  Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

“Selain BPD, semua masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi penyelengaraan Desa baik mulai pembangunan hingga realisasi dana Desa. Bedanya kalau BPD adalah keterwakilan warga setempat yang dipilih dan duduk di lembaga dalam satu ruang lingkup wilayah Desa untuk ikut serta dalam membangun dan mengawasi kinerja maupun penggunaan dana Desa yang bersumber dari daerah, Provinsi hingga Pusat tepat sasaran,” ulasnya.

Dirinya hanya berharap baik Camat maupun Kepala Desa se Kabupaten Bekasi bisa mencerna dan mengikuti arahan melalui pembekalan dibidang hukum oleh Kajari untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat berakibat fatal hingga berada dibalik jeruji besi.

“Kita berharap bekal yang diberikan pak Kajari bisa diresapi, dipahami, dimengerti dan dapat diaplikasikan melalui tindakan maupun perbuatan yang tujuannya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Karena kalau sudah tersandung dengan permasalahan hukum pastinya sangat merugikan bagi si pelaku hingga banyak orang. Sekali lagi saya salut dengan respon cepat Kejari Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB