PWI Depok Polisikan 2 Oknum Penggiat Medsos “Info Depok” ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Depok Polisikan 2 Oknum Penggiat Medsos

PWI Depok Polisikan 2 Oknum Penggiat Medsos

BERITA DEPOK – Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (medsos) kalau tidak, maka Anda akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru yaitu UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE Pasal 27 diataranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok.

Laporan tersebut, ditujukan kepada dua oknum penggiat medsos “Info Depok”, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok,” terang Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo kepada Matafakta.com, usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/9/2022).

Dikatakan Joko, seluruh pengurus dan Anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Menurut Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap.

“Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” katanya.

Dia mengungkapkan, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten dan Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia.

Joko mengingatkan, Ketua PWI Kota Depok itu, adalah paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia.

“Kami berharap, seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tandasnya.

Sementara itu, Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH menjelaskan, kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok disalah satu media online.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

“Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur,” jelasnya.

Lalu Guntur, sambung Dwi, mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos “Info Depok” yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook.

“Dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan Kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan,” tutur Dwi.

Dwi berujar, semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok didatangi orang tak dikenal.

Kedua oknum tersebut, tambah Dwi, kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.

“Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Dwi. (Hasrul)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB