Dua Tersangka KSP Indosurya Dilimpahkan Bersama Bukti Uang Rp39 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan dua orang tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kedua tersangka akan segera disidang.

“Senin 5 September 2022, penyidik bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua yakni, penyerahan tersangka HS dan JI bersama barang bukti ke Kejari Jakbar,” terang Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Selasa (13/9/2022).

Diungkapkan, Nurul barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang senilai Rp39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada 49 unit mobil yang akan diserahkan atau dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejari Jakbar.

“Kalau barang bukti uang sudah diserahkan pada Selasa 6 September 2022 sebesar Rp39 miliar dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejari Jakbar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim menahan dua petinggi KSP Indosurya, HS dan JI yang sempat dilepaskan dari sel tahanan, karena masa penahanannya habis.

Keduanya, merupakan tersangka dalam kasus penipuan. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

“Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama HS dan JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan dan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri,” ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

“Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” jelas Whisnu.

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.

“Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” tungkas Whisnu. (Sofyan)

Berita Terkait

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB