Dua Tersangka KSP Indosurya Dilimpahkan Bersama Bukti Uang Rp39 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan dua orang tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kedua tersangka akan segera disidang.

“Senin 5 September 2022, penyidik bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua yakni, penyerahan tersangka HS dan JI bersama barang bukti ke Kejari Jakbar,” terang Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Selasa (13/9/2022).

Diungkapkan, Nurul barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang senilai Rp39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada 49 unit mobil yang akan diserahkan atau dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejari Jakbar.

“Kalau barang bukti uang sudah diserahkan pada Selasa 6 September 2022 sebesar Rp39 miliar dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejari Jakbar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim menahan dua petinggi KSP Indosurya, HS dan JI yang sempat dilepaskan dari sel tahanan, karena masa penahanannya habis.

Keduanya, merupakan tersangka dalam kasus penipuan. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

“Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama HS dan JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan dan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri,” ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu.

Baca Juga :  Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

“Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” jelas Whisnu.

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.

“Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” tungkas Whisnu. (Sofyan)

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB