Edy Mulyadi “Jin Buang Anak” Divonis 7 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Edy Mulyadi

Terdakwa Edy Mulyadi

BERITA JAKARTA – Edy Mulyadi terdakwa kasus “jin buang anak” akhirnya divonis 7 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Adeng AK dalam putusannya, Senin (12/9/2022).

Vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan Edy Mulyadi itu, JPU berencana akan mengajukan banding. “Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup,” ucap Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan karena sudah menjalani hukuman sejak ditahan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” tutup Hakim.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB