BERITA JAKARTA – Luar biasa meski Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 5 Juli 2022 atas dugaan penyelewengan.
Akan tetapi secara diam-diam ternyata manajemen ACT disinyalir tetap menjalankan operasional lembaga kemanusiaan diduga dengan menghimpun dana masyarakat dan investasi ilegal
Kendati pendiri ACT Ahyudi Cs telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskim Mabes Polri atas dugaan penyelewengan dana ACT untuk kepentingan pribadi. Namun hal itu bukan hambatan bagi oknum manajemen ACT.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah terkait alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menggugat Yayasan ACT.
“Karena Yayasan ACT masih melakukan penghimpunan dana masyarakat dan investasi, meskipun perkara pidananya sedang berjalan,” ujarnya kepada Matafakta.com, Sabtu (10/9/2022) kemarin.
Dalam gugatannya, Kejari Jaksel meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan gugatan Kejari Jaksel agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlibat melakukan audit dan memblokir asset lembaga yang didirikan ACT.
Gugatan Kajari Jaksel itu terdaftar dengan Nomor: 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada Selasa 6 September 2022.
Isi petitum dalam gugatan diantaranya, menetapkan pemblokiran rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan rekening badan hukum terkait.
Selain itu, menetapkan pelarangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan badan hukum terkait.
Menurut Ade Sofyansah, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sebagai terobosan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jaksel.
“Hal ini dilakukan sebagai terobosan hukum. Karena kami yakin teman-teman di Kejari Jaksel mempunyai informasi yang lebih akurat,” pungkasnya. (Sofyan)