Wow Meski Telah Dibekukan, Yayasan ACT Diduga Tetap Beroperasi

- Jurnalis

Minggu, 11 September 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACT

ACT

BERITA JAKARTA – Luar biasa meski Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 5 Juli 2022 atas dugaan penyelewengan.

Akan tetapi secara diam-diam ternyata manajemen ACT disinyalir tetap menjalankan operasional lembaga kemanusiaan diduga dengan menghimpun dana masyarakat dan investasi ilegal

Kendati pendiri ACT Ahyudi Cs telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskim Mabes Polri atas dugaan penyelewengan dana ACT untuk kepentingan pribadi. Namun hal itu bukan hambatan bagi oknum manajemen ACT.

Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah terkait alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menggugat Yayasan ACT.

“Karena Yayasan ACT masih melakukan penghimpunan dana masyarakat dan investasi, meskipun perkara pidananya sedang berjalan,” ujarnya kepada Matafakta.com, Sabtu (10/9/2022) kemarin.

Dalam gugatannya, Kejari Jaksel meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan gugatan Kejari Jaksel agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlibat melakukan audit dan memblokir asset lembaga yang didirikan ACT.

Gugatan Kajari Jaksel itu terdaftar dengan Nomor: 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada Selasa 6 September 2022.

Baca Juga :  Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Isi petitum dalam gugatan diantaranya, menetapkan pemblokiran rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan rekening badan hukum terkait.

Selain itu, menetapkan pelarangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan badan hukum terkait.

Menurut Ade Sofyansah, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sebagai terobosan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jaksel.

“Hal ini dilakukan sebagai terobosan hukum. Karena kami yakin teman-teman di Kejari Jaksel mempunyai informasi yang lebih akurat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB