Kuasa Hukum: Ada Apa Penyidik Polda Sulut Dengan Yance Tanesia?

- Jurnalis

Sabtu, 10 September 2022 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SULUT – Saddan Sitorus selaku Kuasa Hukum dari Hadi Pandunata (HP) dan Victor Pandunata (VP) mengingatkan, Polda Sulawesi Utara (Sulut) agar tidak melakukan teror serta intervensi terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus laporan Yance Tanesia.

Sebab, kata Saddan, selain menimbulkan kegaduhan juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Karena, seharusnya penyidik taat dan tunduk pada Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Diungkapkan Saddan, bentuk teror dan intimidasi terlihat ketika Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 13. 00 WIB, puluhan penyidik dari Kepolisan Daerah Sulawesi Utara yang dipimpin penyidik Agus dan JR Gansalangi bersama team menyambangi kediaman HP dan VP secara mendadak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak diketahui apa tujuan atas kunjungan, namun menurut saya selaku Kuasa Hukum, tindakan itu ilegal dan diduga memiliki kepentingan yang tidak mencerminkan sebagai penyidik sebagai penegak hukum,” tegasnya, Sabtu (10/9/2022).

Dikatakan Saddan, abuse of power yakni penyalahgunaan wewenang atau ingin menunjukan power yang dilakukan penyidik Polda Sulut, Agus dan JR Gansalangi yang datang bersama team kerumah kliennya HP dan VP tanpa konfirmasi.

“Ini teror namanya. Klien kami kooperatif dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi, lalu mereka datang apa kepentingannya? Terlihat seperti ada kepentingan besar dan titipan yang ingin menunjukan power,” sindir Saddan.

Kekecewaan lain Saddan, dengan tindakan penyidik sebagai penegakan hukum yang terkesan asal dan tidak menunjukkan sikap presisi, karena sebelumnya atas laporan polisi tersebut hanya mendasar kepada pemberitaan-pemberitaan salah di media online lokal Manado.

“Wajar saja bila masyarakat tidak lagi respek melihat kinerja polisi yang asal dan tidak mencerminkan penegakan hukum, UU itu dasar polisi bertindak jadi jangan dilanggar dan tidak boleh asal, polisi itu harus paham UU,” jelas Saddan.

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Menurut LQ Indonesia Law Firm, penanganan perkara terkait laporan polisi Yance Tanesia, sangat tendensius dan terkesan dipaksakan, sehingga bisa diperkirakan meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian secara seketika.

“Penyidik Polda Sulut terlalu arogan, kewenangan sebagai penyidik sudah di salah artikan, ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik, bekerja saja sesuai prosedur lebih elegan, kontak dan surat kuasa jelas diketahui penyidik kenapa tidak komunikatif, aneh sekali,“ ungkapnya.

Menambahkan penjelasan Saddan, Kuasa Hukum, LQ Indonesia Law Firm lainnya, Nathaniel Hutagaol, SH, MH menyebutkan perihal penanganan perkara Yance Tanesia, penyidik terbukti gagal paham dan perlu dikoreksi dalam memaknai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Oknum polisi Polda Sulut bertindak diluar kewenangan melakukan persekusi Pers Manado. Pers merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang mana informasi tersebut dapat menjadi edukasi, saran, serta kritik. Namun yang paling terpenting ada fakta dalam berita tersebut,” ujarnya.

“Tapi hari ini, dimana negara Indonesia sudah masuk di era reformasi, oknum Polda Sulut dengan arogansinya dengan menggunakan instrumen institusi Kepolisan mempersekusi masyarakat dan pers,” tambah Nathaniel dengan lugas.

Menurutnya, dasar hukum Yance Tanesia telah membuat laporan polisi di kantor kepolisian daerah Sulawesi Utara, dalam perkara tindak pidana penghinaan dan atau pencermaran nama baik yakni, Pasal 311 Sub Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP sangat prematur, karena tidak menjalankan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana aturan UU Pers.

“Demi terciptanya demokrasi dan kebebasan pers yang elegan yang namanya penindakan laporan polisi akibat adanya pemberitaan suatu pers harus dilakukan hak jawab dan hak koreksi dari masing-masing pihak dan kesemuanya harus melalui Dewan Pers,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Dewan Pers lah, lanjut Nathaniel yang menentukan sebuah pemberitaan yang diberitakan pers masuk ranah pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana, pemahaman keliru penyidik harus diluruskan agar tidak menyalahi aturan Undang-Undang yang ada.

“Intensitas kecepatan laporan polisi tersebut sangat mengagumkan sehingga banyak melewati proses termasuk tidak diselesaikan secara kelembagaan pers dengan tidak memberikan hak koreksi terhadap pers yang memberitakan berita tersebut,” ulasnya.

Bahkan, kata Nathaniel yang lebih mirisnya dalam penindakan tersebut klien kami HP dan CV tidak pernah membaca BAP pelapor yang menyebabkan kerancuhan karena klien kami tidak tahu menahu landasan dari laporan polisi tersebut.

“Ajaibnya lagi dalam proses penyelidikan klien kami tidak pernah dipanggil oleh pihak Polda Sulut namun ketika sudah masuk ke penyidikan barulah klien kami dipanggil. Kami selaku kuasa hukum menilai penindakan laporan polisi tersebut dari awal sudah cacat formil,” tuturnya.

Masih kata Nathaniel, pihaknya sudah melaporkan oknum Polda Sulut ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: SPSP2/5010/VIII/2022/BAGYANDUAN tertanggal 31 Agustus 2022, dengan harapan aduan tesebut segera diproses agar oknum-oknum polisi yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri secara umum dan institusi Polda Sulut secara ditindaklanjuti.

“Kalau bisa oknum-oknum seperti itu diberhentikan jangan hanya ditegor apalagi dipelihara, karena sudah bertindak tidak sesuai aturan dan sudah melanggar sumpah jabatannya untuk menjadi pengayom masyaraka,” pungkas Nathaniel. (Sofyan)

 

“Masyarakat lainnya yang mengalami intimidasi atau masalah dengan oknum bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk bantuan hukum”

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB