Dalam Sel Bisa Buat LP, Alvin Lim: Kapolri Harus Tegas Berani Copot Oknum Polri

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Saat Memimpin Aksi Para Korban Indosurya

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Saat Memimpin Aksi Para Korban Indosurya

BERITA JAKARTA – Serangan bertubi-tubi terhadap Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, terus dilancarkan menyusul kerasnya sikap Alvin Lim bersama LQ Indonesia Law Firm dalam membela kepentingan hukum dan keadilan masyarakat yang dirugikan khususnya masyarakat korban investasi bodong di Indonesia.

Belum lama, Alvin Lim divonis 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tuduhan turut serta dugaan pemalsuan KTP mantan kliennya yang pernah disidangkan 2015 yang kembali diangkat dengan mengkesampingkan azas “nebis in idem” dimana dalam kasus yang sama tidak bisa disidangkan kembali.

Para oknum melihat belum ditahannya Alvin Lim kembali melanjutkan serangan untuk berusaha menjebloskan Alvin Lim kebalik jeruji besi dengan berbagai cara, termasuk dengan kembali mengangkat kasus lama yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2015 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sebelumnya puluhan LP ITE dengan pelapor AKBP Pujiarto, Alvin Lim, kembali menerima panggilan polisi melalui LP/B/0250/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Mei 2022, dimana pelapornya adalah tersangka Henry Surya boss besar dari KSP Indosurya yang telah berhasil meraup uang masyarakat yang nilainya cukup fantastis mencapai Rp36 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengungkapkan, kalau melihat dari tanggal laporan polisi 30 Mei 2022 yang bersangkutan Henry Surya masih berada dalam sel tahanan Mabes Polri setelah diciduk polisi kaitan status tersangkanya, sebelum yang bersangkutan akhirnya dilepas demi hukum, karena masa penahannya habis.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

“Inilah Indonesia. Hebatkan orang yang lagi ditahan polisi kaitan status tersangkanya bisa membuat laporan polisi di luar rutan, melaporkan advokat yang menjadi Kuasa Hukum korban Indosurya dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik. Luar biasa. Henry Surya ingin menunjukkan bagaimana dirinya bisa menggerakan oknum Tipidsiber untuk serang balik lawannya,” sindir Alvin, Kamis (8/9/2022).

Meski begitu, sambung Alvin, dirinya tidak terlalu mempersoalkan laporan lawannya, Henry Surya, tapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana seorang tersangka yang tengah ditahan polisi bisa membuat laporan polisi dengan melaporkan orang lain dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik dirinya.

“Dia tipu uang orang atau masyarakat belasan triliun ngak dia pikiri, tapi giliran merasa dicemarkan nama baiknya tidak terima dan membuat laporan polisi. Gimana itu? Begitu juga polisi yang menerima laporan tersangka yang lagi ditahan. Ini luar biasa kacaunya polisi di negeri ini, saya bela masyarakat malah mau dijebloskan ke penjara,” ungkap Alvin.

Selama ini, lanjut Alvin, banyak orang, termasuk korban investasi bodong, skeptikal apakah benar tahanan Mabes Polri kelas atas, benar-benar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) atau berkeliaran diluar Rutan.

“Sekarang ada bukti bahwa untuk Henry Surya tampaknya tidak dalam tahanan Rutan Mabes, tapi bisa berkeliaran ke SPKT dan mengakses handphone, nonton Youtube LQ Indonesia Law Firm,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Dia meminta Kapolri agar Direktur Tahti segera diperiksa dan dicopot beserta Kasubdit dan jajaran penyidik Tipidsiber yang sengaja ingin mengkriminalisasi advokat yang bertugas.

“Kemungkinan besar, Ferdy Sambo juga tidak benar-benar ditahan melihat bukti yang nyata ini. Jelas ada oknum Polri bersekutu dengan penjahat investasi bodong menyerang advokat yang membela masyarakat,” ulasnya.

Alvin merasa bahwa ada oknum kepolisian kebakaran jenggot karena Youtube channel “Quotient TV” berani membongkar dan berbicara nyaring terkait keterlibatan oknum Polri dalam melindungi penjahat yang seharusnya ditindak.

“Penjahat kelas kakap, mengunakan oknum Tipidsiber Polri untuk membungkam Advokat yang berani bicara vokal dan menjerat dengan UU ITE,” ulasnya.

Alvin mengaku, siap menghadapi segala serangan yang dialamatkan ke dirinya menyusul pembelaan kepentingan hukum masyarakat yang dirugikan yang melapor ke LQ Indonesia Law Firm yang meminta pendampingan hukum dan penegakkan hukum untuk keadilan meski harus menghadapi segala serangan dan cobaan.

“Inilah resiko yang harus kita hadapi ketika kita keras demi tegaknya hukum dan keadilan untuk masyarakat yang dirugikan. Terlebih lagi ketika melawan orang besar atau sekelompok orang memiliki uang banyak dari hasil kejahatannya. Saya rela berikan hidup saya demi pembelaan masyarakat Indonesia. Mohon doa dan dukungan masyarakat saja,” pungkas Alvin. (Sofyan)

“Masyarakat yang butuh pendampingan hukum bisa menghubungi 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) melihat rusaknya tatanan hukum dan sulitnya memperoleh keadilan”

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB