Hakim PN Jakpus Adeng Abdul Kohar Abaikan Prosedur Persidangan

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar saat memandu proses persidangan dugaan ujaran kebencian “jin buang anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali digelar, Selasa (21/6/2022).

Namun, dalam proses persidangan Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, tidak melakukan penundaan persidangan dengan mengetukan palu sebagai tanda penundaan sidang, ketika terdakwa, Edy Mulyadi, meminta izin ke toilet.

Baca Juga :  Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Anehnya, setelah terdakwa Edy Mulyadi selesai menunaikan hajatnya dari toilet, Hakim Adeng Abdul Kohar, malah mencabut skor “skor kami cabut,” ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam amatan Matafakta.com, diruang persidangan M. Hatta Ali yang berada di lantai satu PN Jakarta Pusat, Hakim Adeng Abdul Kohar, terlihat tengah menelpon seseorang dibalik kursi Majelis Hakim.

Baca Juga :  Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Peristiwa itu terjadi setelah Majelis Hakim selesai mendengar keterangan saksi fakta bernama Nafan dari Kementerian Keuangan (Menkeu).

Disaat bersamaan, tiba-tiba Edy Mulyadi meminta izin untuk ke toilet “Yang mulia mohon izin saya ke toilet,” pinta Edy Mulyadi.

Sehingga persidangan terganggu lantaran ketiadaan terdakwa Edy Mulyadi yang mohon izin untuk pergi ke toilet. (Sofyan)

Berita Terkait

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana
Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan
Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”
Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia
Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif
MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik
Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi
MAKI Mencurigai Ada “Sesuatu” Dalam Rencana Pengampunan Koruptor
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:19 WIB

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:16 WIB

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Senin, 23 Desember 2024 - 16:39 WIB

Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WIB

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:06 WIB

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB