BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa), bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melakukan penandatanganan atau Memorandum of Understanding dengan Perum Jasa Tirta I, tentang penanganan masalah hukum di Aula Kejari Tobasa, Rabu (15/12/2021).
Kegiatan MoU tersebut disaksikan Kejari Tobasa Baringin, SH, MH, Kasie Datun, Kepala Divisi Jasa ASA V Didik Ardianto, Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I Aris Widya, Kepala Sub Devisi Jasa ASA V Teguh Bayu Aji, Staf Hukum dan para Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Tobasa.
Perlu diketahui dasar kesepahaman MoU antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejari Tobasa yaitu UU Nomor: 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, UU Nomor: 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 46 Tahun 2012, tentang Perum Jasa Tirta I, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keputusan Presiden Nomor: 2 Tahun 2014, tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I, Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Dalam kesempatan itu, pimpinan Kejari Tobasa Baringin, SH, MH mengatakan, bahwa Perum Jasa Tirta I merupakan BUMN bergerak dibidang pengusahaan dan sebagian Sumber Daya Air di wilayah Sungai Brantas, Bengawan Solo, Toba Asahan, Serayu Bogowonto dan Jratunseluna.
“Penandatanganan kesepakatan bersama bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan,” ucap Baringin.
Baringin menjelaskan Penandatanganan Kesepakatan Bersama meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dalam rangkaian peningkatan kompetensi teknis dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi,” terang Baringin.
Dalam menerima kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu melakukan telaahan sebelum memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Hal itu sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP – 025/ A/ JA/ 11/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baringin mengharapkan Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Toba dengan didampingi Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam hal pelayanan prima, berintegritas, berkualitas dan pelayanan tanpa biaya. (Sofyan)