LQ Indonesia Law Firm Dampingi Aksi Damai Wartawan ke Mabes Polri

- Jurnalis

Sabtu, 6 November 2021 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm Dampingi Aksi Puluhan Wartawan ke Mabes Polri

LQ Indonesia Law Firm Dampingi Aksi Puluhan Wartawan ke Mabes Polri

BERITA JAKARTA – Puluhan wartawan dari Serang, Tangerang, Jakarta dan Bekasi bersama Advokat yang bergabung di LQ Indonesia Law Firm, menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jumat (5/11/2021) kemarin.

Kordinator Aksi Damai, Angga Apria Siswanto mengatakan, aksi damai tersebut dilakukan buntut dari panggilan polisi terhadap beberapa Pimpinan Redaksi Media Online oleh Mabes Polri atas laporan, Mimihetty Layani, istri pemilik Grup Kopi Kapal Api.

“Dalam aksi damai ini kami menyoroti kinerja oknum Polri atas dugaan kriminalisasi beberapa Pimpinan Media Online yang diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh dan borok istri Soedomo Mergonoto pemilik Grup Kapal Api terkait dugaan penggelapan yang dilakukan keluarga kapal api yang menjadi Komisaris di PT. Kahayan Karyacon,” kata Angga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) ini juga mengatakan, Mabes Polri melalui Dit Tipidsiber Polri mengirimkan panggilan klarifikasi kepada sejumlah Pimpinan Redaksi atas laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

 “Ini yang kita sikapi. Karena sengketa pemberitaan, bukan di ramah Kepolisian, melainkan Dewan Pers. Jika ada rekan kita yang dikriminalisasi, kami sepakat akan lawan,” tegas Angga dalam orasinya.

Sementara itu, Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm menggatakan, LQ Indonesia Law Firm menyoroti kinerja oknum Polri atas dugaan kriminalisasi terhadap beberapa Pimpinan Redaksi Media Online diantaranya, kabarxxi.com, News Metropol dan Pewarta Indonesia.

Dikatakan Franziska, Mabes Polri mengirimkan panggilan klarifikasi kepada para Pimpinan Redaksi atas laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUH Pidana dengan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api.

“Mereka memberitakan fakta yang terjadi perselisihan antara Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon dalam dugaan penggelapan. Redaksi menjalankan tugas profesinya sebagaimana wartawan, diatur dalam UU Pers dan memiliki narasumber serta bukti pendukung,” jelasnya.

Menurut Franziska, penerapan Pasal UU ITE terhadap Pers, tidak tepat karena wartawan sesuai Undang-Undang (UU) Pers harus diadukan terlebih dahulu ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers sebagai Lex Spesialis.

Franziska menegaskan, dengan diterimanya laporan Mimihetty Layani selaku keluarga Grup Kapal Api, tanpa terlebih dahulu membuat aduan dugaan pelanggaran ke Dewan Pers menimbulkan tanda tanya besar.

“Bukankah Mabes Polri seharusnya sebagai aparat penegak hukum mengikuti aturan UU Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers dan SKB bersama Kapolri tentang ITE? Kenapa sampai laporan diterima Mabes Polri dan diatensi Tipidsiber? Jangan sampai Mabes Polri menjadi alat ditunggangi mafia hukum sebagaimana Anggota DPR RI Komisi 3, Arteria Dahlan sudah peringati Kapolri, sehingga tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sindir Advokat Franziska.

Sementara, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal berani, vokal dan membela masyarakat menyampaikan, LQ Indonesia Law Firm mengingatkan Polri khususnya Direktur Tipidsiber untuk tidak mengabaikan UU Pers.

“Mimihetty Layani adalah istri Soedomo Mergonoto yang menurut Arteria Dahlan Anggota DPR RI Komisi 3 adalah cawe-cawe perkara dan mampu mengendalikan polisi,” ungkap Alvin mengutif tudingan Arteria Dahlan yang sudah viral ke public.

Dikatakan Alvin, apakah Mabes Dirtipidsiber Polri benar dibawah kendali Grup Kapal Api? Sejak kapan Mabes Polri yang adalah milik masyarakat, mulai menjadi polisi swasta yang sudah diperingatkan oleh Bapak Presiden Jokowi, jangan menekan kebebasan berpendapat.

“Mimihetty seharusnya ikuti UU Pers dan mengikuti putusan Dewan Pers. Polri jangan buat standar ganda dimana kepada konglomerat digelar karpet merah dan bisa kangkangi aturan hukum yang berlaku,” tegas Alvin.

Termasuk, sambung Alvin, terkait dugaan penggelapan yang dituduhkan pihak Direksi PT. Kahayan yang sudah membuat laporan polisi ke Polda Banten dengan terlapor, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto melalui laporan polisi No. TBL/B/364/IX/2021/SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021.

“Seharusnya ini, ditindaklanjuti dulu. Jika benar Mimihetty Layani terbukti melakukan penggelapan maka memang benar nama Mimihetty Layani buruk dan tidak baik, sehingga tindakan narasumber bukan pencemaran nama baik,” jelas Alvin.

Polri, kata Alvin, jangan mau dibenturkan dan menjadi alat mereka untuk menindas wartawan atau media karena yang berseteru adalah Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, jangan lalu Polri menekan wartawan yang memuat berita tentang Grup Keluarga Kapal Api.

Ingat kalian, tambah Alvin, digaji dari pajak masyarakat, lindungi masyarakat, niscaya nama Polri akan pulih. Namun, jika Polri represif, arogan dan mengkriminalisasi masyarakat, khususnya wartawan, seluruh wartawan di Indonesia akan bergerak bersatu melawan Polri, niscaya, Polri akan runtuh.

“Kami tahu, wartawan jaman sekarang tidak takut dengan ancaman. Mereka mau kebebasan berprofesi, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Jangan sampai ini menjadi polemik nasional dimana wartawan dikriminalisasi,” pungkas mantan Wakil Presiden Bank of America yang pernah kuliah di Univ of California Berkeley, Amerika Serikat yang terkenal vokal dan berani ini. (Dewi)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB