LQ Indonesia Law Firm Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Ragu dengan pelaksanaan dan tindakan nyata terkait adanya dugaan pemerasan oknum di Unit Fiskal, Moneter dan Visa (Fismondev) Polda Metro Jaya, LQ Indonesia Law Firm akan gugat Kapolri dan Kapolda di Pengadilan.

Kepada Matafakta.com, Pendiri sekaligus Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menanggapi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar Kapolda dan Propam Mabes Polri pimpinan, Irjen Ferdy Sambo agar menindak oknum aparat kepolisian yang represif, melanggar etika dan melanggar hukum.

“Arahan Kapolri bagus dan baik secara teori, namun pelaksanaan dilapangan bagaimana? Saya ambil contoh sederhana, Kapolri dalam fit and proper tes sudah menyampaikan motto yang sangat bagus bahkan hampir sempurna yaitu Presisi Berkeadilan,” kata Alvin, Kamis (21/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sambung Alvin, pelaksanaan dilapangan yang kita lihat sejak Kapolri menjabat hingga saat ini adalah cerminan Presisi Berkeadilan dengan tindakan oknum polri pembanting mahasiswa, kejadian Deli Serdang pedagang dianiaya jadi tersangka, oknum polri yang tanpa surat tugas mau geledah dan lihat HP warga, oknum Polantas memukuli warga sampai terkapar.

Baca Juga :  Tiga Hakim Agung "Tersengat" Perkara Gregorius Ronald Tannur?

“Termasuk kasus dugaan pemerasan yang diungkap LQ Indonesia Law Firm adanya oknum Fismondev yang memeras korban investasi bodong sebesar Rp500 juta untuk biaya SP3 sebagaimana cuplikan video Yotube LQ Indonesia Law Firm yang sudah beredar ke public,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Alvin, motto, teori dan perintah Kapolri sangat baik, masalahnya terletak apakah perintah motto dan arahan Kapolri tersebut dijalankan dengan maksimal di lapangan oleh Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan jajaran anggotanya?. Jika tidak maka akan sia-sia dan menjadi pepesan kosong atau dengan istilah hanya “lip service”.

Buktinya, kata Alvin, sampai sekarang dugaan pemerasan oknum polisi “lima-kosong-kosong” kode Rp500 juta yang sudah viral dan diketahui masyarakat luas Indonesia sampai saat ini bahkan rekomendasi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Sugeng Santoso “copot kepala reserse” terkait tidak dilaksanakan oleh Kapolda Metro Jaya tidak juga terlaksana.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

“Kadiv Propam kalah “letting” dengan Kapolda Metro Jaya walau sama-sama bintang dua, tidak berani menindak Kepala Satuan Fismondev, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Apakah ini dilema, Polisi Junior memimpin Polisi senior, sehingga ragu mengambil tindakan?,” sindir Alvin.

Masih kata Alvin, pihaknya melihat dan kawatir, bahwa nyatanya dilapangan tindakan disiplin hanya mencopot penyidik level bawah, padahal patut diduga pemerasan meminta uang sebesar Rp500 juta adalah suruhan pimpinan. Tidak mungkin seorang penyidik level rendah berani mencatut nama pimpinan yang dalam rekaman disebut tandatangan SP3 hingga level Direktur.

“Hari ini, sebagai langkah nyata perlawanan LQ Indonesia Law Firm terhadap Oknum Polri mengirimkan somasi ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas dugaan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Polri bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2002, Tentang kepolisian,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB