BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menggelar persidangan kepemilikan lahan seluas 10.110 M yang berlokasi di Kampung Jati Mulya RT005/RW003, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (29/9/2021) kemarin.
Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum sebagai tergugat intervensi, Budi Purnomo, SE, SH, MH mengatakan, proses persidangan masih dalam tahap mengkroscek kelengapan data dari masing-masing pihak baik dari ahli waris Hasbullah maupun ahli waris Tju To Sih.
“Jadi tadi sebenarnya baru mengkroscek kelengkapan data dari masing-masing pihak yang masih kurang diminta Majelis Hakim untuk segera dilengkapi dulu,” kata Budi, Kamis (30/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Budi, sebenarnya, perkara kepemilikan lahan antara ahli waris Hasbullah dan Tju To Sih sudah berlangsung lama dari masing-masing pihak ahli waris yang saling mengklaim status kepemilikan yang sah secara hukum antara Habullah dan Tju To Sih.
“Persoalan lokasi lahan seluas 10.110 M yang terletak di Jati Mulya ini sebenarnya sudah lama berlangsung ya, dimana masing-masing pihak saling mengklaim dan mencari kebenaran terkait kepemilikan yang sesungguhnya,” ulas Budi.
Wakil Ketua Umum (Ketum) Dewan Sengketa Indonesia (DSI) ini mengatakan, dengan digelarnya perkara tersebut di PN Cikarang diharapkan bisa memberikan kepastian hukum baik dari pihak ahli waris Hasbullah maupun ahli waris Tju To Sih.
“Persidangan ini bukan untuk saling adu kuat, tapi kita masing-masing dengan data-data yang kita miliki sama-sama mencari kebenaran. Kita adu data saja, sehingga nanti Hakim yang memutuskan siapa pemilik yang sah,” tandas Budi.
Pantauan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang hadir para pihak tergugat diantaranya, perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Camat Tambun Selatan, Junaefi dan pihak Penggarap yang ada dilokasi lahan tersebut.
Selain itu, ruang persidangan sempat dipenuhi puluhan Ormas dari LSM GMBI dan M1R yang ikut mengawal jalannya proses persidangan yang diketahui dari pihak Tim Ahli Waris Tju To Sih. Sementara, untuk pihak ahli waris Habullah dan Penggarap hanya dihadiri masing-masing dari kuasa hukumnya. (Mul)