IPW Desak Polri Ungkap Mafia Rumah Sakit Korupsi Anggaran Covid-19

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

“Polri, Kejaksaan dan KPK Perlu Bekerja Cepat Bongkar Para Mafia Rumah Sakit Korupsi Anggran Covid-19”

BERITA JAKARTA – Bareskrim Polri harus segera membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi virus Corona atau Covid-19 untuk meraih keuntungan, dengan cara mencovidkan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena Covid-19. Hal itu, ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.

“IPW melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal kasus yang mencovidkan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial,” kata Neta kepada Matafakta.com, Sabtu (3/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambung Neta, pada Jumat 2 Oktober 2020, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko di Semarang menyatakan, banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal dicovidkan agar mendapatkan anggaran dari Pemerintah.

“Saat itu, Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda tanda akan bergerak,” sindir Neta.

Baca Juga :  MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Dari pendataan IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam mencovidkan orang jumlahnya tidak sedikit. Sebab biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp290 juta. Jika mafia rumah sakit mencovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka “rampok” di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya Pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, Pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang,” jelasnya.

Angka yang tidak kecil ini, lanjut Neta, membuat mafia rumah sakit bergerak untuk “merampok” anggaran tersebut. Tak heran banyak di medsos yang beredar kabar viral ada masyarakat yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya kena Covid-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit, padahal sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain.

Baca Juga :  AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

“Selain itu, ada orang diperkirakan Covid-19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negative. Bagaimana pun, kejahatan baru di dunia medis ini patut dicermati.  Kejahatan yang melibatkan oknum oknum rumah sakit ini adalah sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara,” ungkapnya.

Semua pelakunya, tambah Neta, harus diseret ke Pengadilan Tipikor. Jika Bareskrim Polri tidak peduli dengan kasus pengcovidan orang oleh mafia rumah sakit ini, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan.

“Semua angka kematian Covid-19 harus dicermati. Agar jangan sampai musibah pandemi ini malah dimanfaatkan untuk menguntungkan para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat. Bareskrim Polri, Kejaksaan dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana
Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan
Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”
Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia
Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif
MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik
Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi
MAKI Mencurigai Ada “Sesuatu” Dalam Rencana Pengampunan Koruptor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:19 WIB

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:16 WIB

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Senin, 23 Desember 2024 - 16:39 WIB

Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WIB

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:06 WIB

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB