BERITA KEPRI – Hingga saat ini, 480 orang terjaring pelanggaran protokol kesehatan dalam penegakkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020. Hal tersebut, dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kota Batam, Salim.
“Sejak operasi penegakan Perwako digelar mulai 15 September 2020 lalu, sudah ada 480 warga Batam yang terjaring dari 8 kali operasi yang sudah digelar hingga saat ini,” kata Salim kepada Matafakta.com, Rabu (30/9/2020).
Salim menyebutkan, dalam operasi Tim Satgas pihaknya menemui banyak masyarakat yang belum menerapkan wajib masker saat di luar ruangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pada poin aturan Perwako, dijelaskannya dalam pelaksanaan penegakan Perwako 49 tahun 2020 ini, warga diminta menaati protokol.
“Jika nantinya masih terjaring razia maka akan diberi sanksi yang lebih berat sesaui aturan Perwako, hingga membayar denda,” tegasnya.
Dijelaskannya, dari ratusan masyarakat yang menjadi pelanggar protokol kesehatan tersebut, pihaknya hingga saat ini masih memberikan sanksi berupa teguran.
Salim pun menghimbau, masyarakat Kota Batam untuk terus menerapkan protokol kesehatan baik diruang lingkup kehidupan sehari-hari maupun di lokasi keramaian.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19,” pungkasnya. (Denny)