Buntut Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Tetapkan WES Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna

Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna

BERITA SEMARANG – Setelah dicopotnya jabatan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, lantaran tak berani membubarkan acara dangdutan di tengah pandemi, kini giliran Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) selaku penyelenggara dangdutan dijadikan tersangka.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan, Polda Jawa Tengah, telah menetapkan WES selaku penyelenggara acara sebagai tersangka.

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang, 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa juga berjumlah 16 orang, 5 diantaranya dari anggota Polri,” kata Iskandar kepada Matafakta.com, Selasa (29/9/2020).

“Beberapa barang bukti, sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” sambungnya.

Diungkapkan Iskandar, awal pengajuan ijin ke Polsek dalam kegiatan tidak akan ada panggung besar dan tidak ada musik. Namun setelah Polsek tahu kegiatan dangdutan ternyata cukup besar, maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Namun hal itu, tidak dihiraukan pihak penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan tersebut.

“Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, tersangka dijerat 2 pasal yaitu Pasal 93 UU No. 6 tentang kesehatan dan Pasal 216 KUHP,” jelas Iskandar.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Dikatakan, Polda Jawa Tengah, membentuk Tim Gabungan antara Polda Jateng, Kodam IV Diponegoro, dan Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam penegakan Yustisi.

Sementara itu, pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 14-28 September, terdapat 22.000 pelanggaran dan tindakan. Dan sudah ada teguran lisan maupun tertulis pada masyarakat sebanyak 172 kali.

“WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB