BERITA DEPOK – Lagi gencar menggelar razia yustisi menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19, Tim Jaguar Polres Metro Kota Depok, malah berhasil mengamankan minuman keras (miras) dari pedagang, Selasa (29/9/2020) subuh.
Ratusan botol miras berbagai jenis itu, diamankan Tim Jaguar Polres Metro Depok dari sebuah Ruko di Kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Anggota Tim Jaguar melakukan penggeledahan dan mendapatkan sebanyak 221 botol miras merek Vodca Iceland, Posion Blue, Anggur Merah dan sebagainya dalam 19 dus yang disembunyikan pemiliknya,” kata Katim Jaguar, Iptu Winam Agus, Selasa (29/9/2020) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan itu, sambung Iptu Winam, diawali dari kecurigaan anggota setelah melihat sejumlah anak muda berkerumun di depan Ruko tersebut.
Kemudian, anggota Tim Jaguar menggerebek hingga akhirnya ditemukan ratusan botol miras berbagai jenis merk yang tersimpan dalam puluhan dus tanpa mengantongi izin.
Ketika petugas, tambahnya, menanyakan izin edar miras pemilik tidak dapat mengeluarkan surat izin edar miras yang kemudian diangkut petugas untuk dijadikan barang bukti sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
“Pemilik, dengan berinisial N (35) langsung kami data dan barang bukti miras kami sita, kami bawa ke Polres Metro Depok,” pungkasnya. (Yon)