BERITA SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (28/9/2020).
Akad nikah yang berlangsung di Ruang Belajar Lapas Semarang menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Desi, terpidana enam tahun penjara karena kasus narkoba itu akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desi mengaku bahagia, karena akhirnya diijinkan menikah di Lapas setelah pacaran dengan Sekar Ayu kurang lebih 2 tahun.
“Alhamdulillah saya senang, akhirnya bisa menikah walaupun di Lapas,” ungkap Desi yang tampak mengenakan kemeja hitam.
Desi berjalan dari kamar hunian menuju ruang akad nikah dengan semangat walau sedikit gugup sambil menghafal ijab qobul.
Akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang seratus ribu rupiah. Secara lantang, Desi mengucapkan ijab qobul di depan penghulu.
Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai, petugas Lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, mempelai perempuan terlihat berurai air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Desi.
“Saya terharu. Perjuangan ini akan kita lalui bersama walau cinta kita terhalang oleh dinding jeruji besi,” ungkap Sekar.
Sementara itu Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, pernikahan di Lapas merupakan hak narapidana selama di Lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.
“Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan ijin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” kata Dadi. (Nining)