BERITA JAKARTA – Polri serius menegakan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan memproses acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/A/91 /IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, polisi juga mengenakan Pasal 216 KUHP, karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa, sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo.
Video dangdut itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun. (Nining)