BERITA DEMAK – Perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Demak yang bejualan di sepanjang jalan, dari kantor Kodim hingga kantor KPU Kabupaten Demak mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya yang terletak di Bogorame RT01/RWO1, Mangunjiwan Demak, Jumat (25/9/2020).
Mereka mengadukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Demak karena dimasa pandemi Covid-19 ini, Pemkab mengeluarkan surat bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam waktu dekat akan melaksanakan pekerjaan pemasangan talud dan bangunan saringan di kali tuntang lama.
Kepada Matafakta.com, Koordinator PKL Sampangan, Dyah Fatmawati, mengatakan, setelah menerima surat edaran tersebut pihaknya mengaku kebingungan harus kemana mengadu, karena selama ini tidak pernah diajak berembug.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal setiap harinya kami juga sudah bayar retribusi secara resmi ke Dinas Pasar, tapi tiba tiba kok dapat surat seperti ini,” katanya, Sabtu (26/9/2020).
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya, Anwar Sadad saat menerima pengaduan menyatakan akan mempelajari berkas-berkas terlebih dahulu, selanjutnya akan melakukan pendataan dan investigasi lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur LBH Demak Raya, Haryanto mengatakan, persoalan PKL di Kabupaten Demak ini memang penuh kompleksitas dan semrawut. Menurutnya, Pemkab Demak saat ini memang belum siap kaitanya dengan masalah PKL.
“Jika kebijakannya adalah penataan, mestinya ada regulasi yang jelas, kalau kawan – kawan ini mau digusur harus jelas juga nanti mau ditempatkan dimana dan representatif atau tidak,” terang Haryanto.
Dengan adanya surat ini, lanjut dia, justru menunjukkan Pemkab Demak saat ini tidak peka dan sensitif terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Demak, utamanya para PKL.
Dirinya berharap, Pemkab Demak mau mengkaji apakah pembangunan ini akan mengakibatkan dampak yang positif bagi masyarakat atau bahkan malah menyusahkan masyarakat Kabupaten Demak, dalam hal ini PKL. (Nining)