Sunarto: Pernyataan Salah Satu Legislator PDIP Ponorogo Menyesatkan

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Banggar DPRD Ponorogo: Sunarto

Ketua Banggar DPRD Ponorogo: Sunarto

BERITA PONOROGO – Adanya pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang disoal salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ponorogo, Agung Priyanto dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) langsung ditanggapi Ketua Badan Anggaran yang juga Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.

Sunarto yang juga Legislator Partai Nasdem tersebut mengungkapkan bahwa pendapat Agung Priyanto tentang Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ponorogo itu tidak benar dan menyesatkan.

Kepada awak media, Sunarto menilai Agung Priyanto yang notabene Anggota DPRD Ponorogo 5 periode tidak memahami secara betul pinjaman yang dilakukan Pemkab Ponorogo untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya perlu meluruskan apa yang disampaikan Agung Priyanto yang merupakan Anggota Banggar DPRD Ponorogo. Pertama, kalau berbicara mengatasnamakan Banggar, seharusnya dia seijin pimpinan Banggar. Kedua, Mas Agung harus mendalami dan mencermati dulu, terkait pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar itu,” kata Sunarto, Kamis (24/9/2020) malam.

Baca Juga :  Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Perlu kami sampaikan, sambung Sunarto, kepada seluruh masyarakat Ponorogo, tidak ada satupun dasar hukum yang mewajibkan pinjaman daerah harus seijin dari DPRD, tetapi sesuai dengan PMK dan PP bahwa Pemerintah Daerah dalam mengajukan pijaman daerah terutama PEN ini hanya sebatas memberikan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

“Sesuai PMK dan PP dalam mengajukan pinjaman seperi PEN ini, hanya sebatas pemberitahuan aja dan itu sudah kami terima pemberitahuannya,” ungkap Kang Narto sapaan akrab Sunarto.

Kang Narto mengulas, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) tidak ada yang mengamanatkan untuk ijin, tetapi dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah melibatkan Pimpinan DPRD.

Baca Juga :  STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

“Mulai perencanaan sampai dengan penetapan lokasinya. Jadi, biarlah masyarakat yang menilai. Yang paling penting, PEN ini berbeda sama sekali dengan pinjaman-pinjaman sebelumnya. PEN ini baru terbit karena adanya Covid-19 ini, jadi Mas Agung harus memahami hal ini,” paparnya.

Lebih lanjut Ketua Banggar DPRD Kabupaten Ponorogo menyatakan bahwa apa yang disampaikan Agung Priyanto itu tidak benar dan menyesatkan.

“Nanti Mas Agung harus mengklarifikasinya, jangan sampai masyarakat disesatkan dengan informasi yang tidak benar. Jadi lembaga DPRD harus dijaga dan dihormati keberadaanya. Meskipun ada proses Pilkada, seharusnya Mas Agung memberikan pencerahan dan memberikan pendidikan politik yang baik dan tidak memberikan informasi yang tidak benar seperti ini,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB