Polres Tolikara Bantah Keterlibatan Penyaluran Bantuan Beras Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tolikara, AKBP DR. Takamully

Kapolres Tolikara, AKBP DR. Takamully

BERITA TOLIKARA – Adanya berita dimuat disebuah media online Senin 14 September 2020 yang mengatakan bahwa aparat kepolisian asal Tolikara intervensi dalam penyaluran bantuan beras Covid-19 milik masyarakat Kabupaten Tolikara.

Kapolres Tolikara, AKBP DR. Takamully membantah dan menegaskan bahwa kepolisian hadir untuk mengecek beras Covid-19 bantuan Pemerintah Pusat sebanyak 100 ton untuk warga Kabupaten Tolikara, yang mana atas koordinasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Keluarkan oleh Dinas Sosial.

“Seharusnya beras itu secara keseluruhan harus dibawa ke Karubaga, namun masyarakat Tolikara yang berada di Wamena, langsung mengambil beras sebanyak 50 ton,” terang Kapolres Tolikara, Rabu (16/9/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kejadian itu, sambung Kapolres, lalu Pemerintah Daerah berkoordonasi dengan pihak Kepolisian untuk mengecek hal tersebut dan memohon agar pihak kepolisian mengawal 50 ton beras untuk dibawa ke Karubaga.

“Namun ada oknum masyarakat yang berada di Wamena bersikeras untuk menyerahkan beras tersebut,” tegas Kapolres.

Kapolres Tolikara juga menjelaskan, atas permintaan Sekretaris Daerah (Sekda) ke pihak Kepolisian, anggota yang ke Wamena ditandatangani Kapolres Tolikara dan sampai di Wamena anggota terlebih dahulu Koordinasi dengan Polres Jayawijaya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, sehingga Pemda akan melaporkan oknum masyarakat ke Mapolres Jayawijaya untuk diambil langkah tegas, sehingga semua dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” jelas Kapolres Tolikara.

Kapolres menambahkan akan melakukan komunikasi dengan semua pihak agar apa yang terjadi dapat kita selesaikan dengan baik, sehingga penyaluran beras kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tolikara sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

Seperti yang dilansir dalam berita Sekretaris Tim Peduli Covid-19, Abini Kogoya menyebutkan, bahwa bantuan beras beras Covid-19 sebanyak 50 ton diperuntukan untuk masyarakat Tolikara yang saat ini berada dan menetap di Kabupaten Jayawijaya. (Usan)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB