BERITA SEMARANG – Sebanyak enam pasangan calon (paslon) di Jawa Tengah dipastikan akan melawan kotak kosong di Pilkada 2020 mendatang. Dari enam paslon tersebut, hanya satu daerah yang bukan petahana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat mengatakan, lima paslon petahana yang melawan kotak kosong berasal dari Kota Semarang, Grobogan, Boyolali, Sragen dan Kebumen.
“Jadi di Jateng paslon yang akan melawan kotak kosong yang bukan berasal dari petahana hanya di daerah Wonosobo,” jelasnya, Selasa (15/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang diperintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis jajarannya untuk mencegah klaster baru Covid-19 selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Surat yang ditandatangani Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020 itu menyebut dalam waktu dekat calon Kepala Daerah akan memulai melakukan kampanye secara tatap muka dan virtual.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfi menyampaikan, tahapan tersebut menyebabkan interaksi secara langsung antara peserta Pilkada dan masyarakat pemilih.
“Tahapan ini berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” ujar Irjen Luthfi.
Kapolda Jateng juga telah meminta jajaran di daerah untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu, bertujuan memperkuat pemeliharaan dan ketertiban masyarakat.
“Kapolres jajaran Polda Jateng saya minta bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, TNI dan pihak terkait di wilayah penyelenggara Pilkada. Sinergisitas penting agar Pilkada berjalan aman dan damai,” tandasnya.
Jajaran Polda Jateng juga diminta memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka.
PKPU mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang. (Nining)