BERITA SEMARANG – Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng 2020 akan berlangsung pada 18-19 September 2020 di Kota Semarang, tepatnya di Gedung B Kantor Gubernur Jateng.
Hal itu, disampaikan Ketua PWI Jateng, Amir Machmud NS didampingi Sekretaris PWI Jateng, Isdiyanto saat Konferensi Pers di Kantor PWI Jateng, Senin (24/8/2020).
“Konferensi tersebut semula kami agendakan pada 22 April 2020 di Kudus sekaligus peringatan Hari Pers Nasional 2020 tingkat Jateng. Namun karena masa pandemi Covid-19, maka pelaksanaan konferensi mengalami penundaan atas keputusan PWI Pusat,” kata Amir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan bahwa penundaan pertama masa kerja pengurus 2015-2020 diperpanjang hingga 30 Juni 2020 sesuai masa tanggap darurat BNPB. Namun karena Covid-19 tak kunjung mereda, PWI Pusat memperpanjang lagi masa kerja PWI Jateng hingga 3 bulan setelah 30 Juni 2020 sebagaimana surat edaran No.155-PGS/PP-PWI/2020 tanggal 23 Juni 2020.
“Kemudian PWI Jateng memutuskan untuk melaksanakan konfetensi pada 19 September 2020, lalu mengonsultasikannya kepada Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari, yang mana konferensi akan digelar sesuai protokol kesehatan sehingga ada pembatasan baik jumlah peserta maupun durasi waktu,” ujar Amir.
“Pada 28 Juli 2020 kami beraudiensi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk menyampaikan rencana konferensi menyesuaikan kebijakan gugus tugas pengendalian Covid-19 terkait protokol kegiatan pengumpulan masa,” lanjut Amir.
Menurutnya, dalam audiensi tersebut, Gubernur menegaskan bahwa peserta pertemuan dengan potensi kerumunan masa dibatasi 30 orang sebagaimana surat edaran Gubernur Nomor 440/0006405 tentang antisipasi risiko penularan infeksi virus Corona pada area tempat kerja, fasilitas umum dan transportasi publik di Jateng tertanggal 19 Maret 2020, dan untuk Konferensi PWI diberi kelonggaran menjadi 45 orang terdiri 40 peserta, dan 5 orang panitia dengan durasi maksimal 2 jam.
“Kami menyampaikan kepada Ketua PWI Pusat bahwa jumlah anggota biasa PWI Jateng yang berhak memberi suara ada 400 orang. Dalam PD/PRT dinyatakan, setiap peserta konferensi berhak membawa dua surat mandat. Namun jika peserta dihitung ketentuan surat mandat, maka jumlah peserta jauh melebihi kuota protokol kesehatan. Ketua Umum PWI Pusat kemudian menyatakan akan membahas dalam rapat pleno pengurus dengan memberi diskresi setiap peserta berhak membawa10 mandat, untuk menyesuaikan darurat pandemi Covid-19,” jelasnya.
“Dari konsultasi dengan Ketua Umum PWI Pusat dan audiensi dengan Gubernur Jateng, maka kami membuat surat permohonan diskresi kepada PWI Pusat terkait permohonan izin Konferensi Provinsi PWI Jateng, dan PWI Pusat akhirnya menyetujui permohonam tersebut tertanggal 14 Ahustus 2020,” tuturnya.
Disebutkan, setelah adanya Surat PWI Pusat tersebut, sejak 14 Agustus 2020 pihaknya segera mensosialisasikan keputusan PWI Pusat tersebut kepada para ketua PWI kabupaten/kota seluruh Jateng, juga menyampaikan langsung ke daerah-daerah.
“Konferensi pada 18-19 September mendatang akan dilaksanakan dengan tahapan pertama, zoom meeting, pembukaan, sambutan Ketua PWI Jateng, sambutan Ketua Umum PWI Pusat, penyampaian jumlah anggota, tata tertib. Kedua, zoom meeting, laporan pertanggungjawaban pengurus, pandangan umum, dan ketiga, kehadiran fisik 40 peserta, plus 5 panitia, dengan membawa surat mandat untuk memilih pengurus periode 2020-2025,” pungkasnya. (Nining)