BERITA SEMARANG – Menjelang Pilkada 2020 di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Bidhumas Polda Jawa Tengah mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) di Ballroom Hotel The Wujil Resort and Conventions, Kecamatan Bergas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).
Kegiatan FGD yang bertema Meningkatkan Peran Media massa dalam mendukung Tugas Polri Guna Terwujudnya Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dan damai di tengah situasi Pandemi Covid-19 tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan ketat.
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP. R. Fidel Purna Timoranto menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka kesiapan jajaran Bidhumas Polda Jateng dan Kapolres jajaran Polda Jateng dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak pada Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 21 Kapolres hadir disini untuk melakukan diskusi bagaimana kita harus menyelenggarakan pengelolaan media baik online maupun cetak dalam menghadapi Pilkada Serentak,” ujarnya.
Menurutnya, Polda Jawa Tengah, media dan pemilih harus siap menyikapi perkembangan situasi kedepan terkait Pilkada, serta bagaimana menyikapi media masa dan berita hoaks yang terkait Pilkada harus dikelola.
Fidel menghimbau kepada masyarakat untuk memahami berita yang dapat dipercaya, dan berita hoaks atau bohong.
Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, potensi yang paling penting dalam Pilkada di Jawa Tengah adalah terkait dengan berita-berita yang negatif seperti black campaign atau kampanye hitam yang terdapat di media online maupun media cetak.
“Hal ini dapat berpengaruh pada masyarakat dan mengakibatan munculnya gangguan Kamtibamas,” kata Iskandar.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terhasut dengan berita bohong, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Disebutkan bahwa saksi bagi media sosial atau masyarakat yang menyebarkan berita bohong secara tertulis dan secara etika akan diberi peringatan oleh Dewan Pers dan dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. (Nining)