Jelang Pilkada Serentak 2020, Bidhumas Polda Jateng Gelar FGD 

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP. R. Fidel Purna Timoranto

AKBP. R. Fidel Purna Timoranto

BERITA SEMARANG – Menjelang Pilkada 2020 di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Bidhumas Polda Jawa Tengah mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) di Ballroom Hotel The Wujil Resort and Conventions, Kecamatan Bergas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).

Kegiatan FGD yang bertema Meningkatkan Peran Media massa dalam mendukung Tugas Polri Guna Terwujudnya Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dan damai di tengah situasi Pandemi Covid-19 tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan ketat.

Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP. R. Fidel Purna Timoranto menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka kesiapan jajaran Bidhumas Polda Jateng dan Kapolres jajaran Polda Jateng dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak pada Desember mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 21 Kapolres hadir disini untuk melakukan diskusi bagaimana kita harus menyelenggarakan pengelolaan media baik online maupun cetak dalam menghadapi Pilkada Serentak,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Jawa Tengah, media dan pemilih harus siap menyikapi perkembangan situasi kedepan terkait Pilkada, serta bagaimana menyikapi media masa dan berita hoaks yang terkait Pilkada harus dikelola.

Fidel menghimbau kepada masyarakat untuk memahami berita yang dapat dipercaya, dan berita hoaks atau bohong.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, potensi yang paling penting dalam Pilkada di Jawa Tengah adalah terkait dengan berita-berita yang negatif seperti black campaign atau kampanye hitam yang terdapat di media online maupun media cetak.

“Hal ini dapat berpengaruh pada masyarakat dan mengakibatan munculnya gangguan Kamtibamas,” kata Iskandar.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terhasut dengan berita bohong, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Disebutkan bahwa saksi bagi media sosial atau masyarakat yang menyebarkan berita bohong secara tertulis dan secara etika akan diberi peringatan oleh Dewan Pers dan dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB