Jelang Pilkada Serentak 2020, Bidhumas Polda Jateng Gelar FGD 

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP. R. Fidel Purna Timoranto

AKBP. R. Fidel Purna Timoranto

BERITA SEMARANG – Menjelang Pilkada 2020 di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Bidhumas Polda Jawa Tengah mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) di Ballroom Hotel The Wujil Resort and Conventions, Kecamatan Bergas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).

Kegiatan FGD yang bertema Meningkatkan Peran Media massa dalam mendukung Tugas Polri Guna Terwujudnya Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dan damai di tengah situasi Pandemi Covid-19 tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan ketat.

Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP. R. Fidel Purna Timoranto menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka kesiapan jajaran Bidhumas Polda Jateng dan Kapolres jajaran Polda Jateng dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak pada Desember mendatang.

“Ada 21 Kapolres hadir disini untuk melakukan diskusi bagaimana kita harus menyelenggarakan pengelolaan media baik online maupun cetak dalam menghadapi Pilkada Serentak,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Jawa Tengah, media dan pemilih harus siap menyikapi perkembangan situasi kedepan terkait Pilkada, serta bagaimana menyikapi media masa dan berita hoaks yang terkait Pilkada harus dikelola.

Fidel menghimbau kepada masyarakat untuk memahami berita yang dapat dipercaya, dan berita hoaks atau bohong.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, potensi yang paling penting dalam Pilkada di Jawa Tengah adalah terkait dengan berita-berita yang negatif seperti black campaign atau kampanye hitam yang terdapat di media online maupun media cetak.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

“Hal ini dapat berpengaruh pada masyarakat dan mengakibatan munculnya gangguan Kamtibamas,” kata Iskandar.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terhasut dengan berita bohong, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Disebutkan bahwa saksi bagi media sosial atau masyarakat yang menyebarkan berita bohong secara tertulis dan secara etika akan diberi peringatan oleh Dewan Pers dan dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB