BERITA JABAR – Polemik usulan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, terus berlanjut. Kali ini, melalui Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memfasilitasi sejumlah Partai politik pengusung Pilkada tahun 2017 silam dengan Kemendagri untuk melaksanakan pertemuan tekait usulan calon Wabup Bekasi.
Kepada Matafakta.com, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan, hanya penegasan dari 2 calon itu, calon mana yang diusulkan untuk bakal Calon Wakil Bupati Bekasi.
“Alhamdulilah pada hari ini, Partai koalisi dari Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura melalui masing – masing DPP-nya menyepakati dan meminta waktu untuk memberikan informasi dua calon yang akan diusulkan nanti. Itu saja sih sebetulnya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Setiawan, Pemprov Jabar, sudah menyampaikan surat bahwa sebelum ada kata kesepakatan 3 calon dari 4 DPP itu, tidak bisa dilanjutkan dulu.
“Kami hari ini, menegaskan kembali 2 calon tersebut yang mana. Mereka minta waktu 7 hari kerja. Ya harus ada kesepakatan,” tegasnya.
Menurut Setiawan, sampai saat itu kan belum ada kesepakatan. Hasil verifikasi kami hanya melihat kesepakatan terjadi apa tidak dan kenyataannya masih belom pada saat itu.
ketika ditannya ada apa sebenarnya dengan proses Pilwabup Bekasi, Sekda Jabar Setiawan mengatakan, dirinya tidak tahu tentang itu.
“Waduh ngak tahu kan kami, Gubernur dalam hal ini sebagai perwakilan Pemerintah Pusat yang ada di daerah. Untuk, pelaksanaan proses ya sesuai dengan normatifnya, jadi kita tidak berani keluar dari norma yang telah diatur hukum,” imbuhnya.
Sekda menyebutkan, DPP Partai pengusung belum mengeluarkan rekomendasi. “Nggak. Belom. Ada yang belum. Justru itu, kami barusan rapat penegasan kembali namanya yang mana sih sebetulnya,” ulasnya lagi.
Dia mengungkap, nama Tuti dan Dahim muncul dalam rekom ke 2 setelah proses pendaftaran ditutup sebelum pemilihan Pilwabup Bekasi.
Ketika disinggung apakah ada upaya Pemprov Jabar menghambat Pilwabup di Kabupaten Bekasi, Sekda menegaskan pihaknya tidak ada niat untuk menghambat.
“Saya tidak masuk keranah sana. Jadi sekali lagi yang kami selesaikan sesuai dengan normatif saja. Kami tidak melihat apa-apa disana,” jelasnya.
Setiawan kembali mengulas, dasar penambahan waktu 7 hari kedepan, karena memang sampai dengan saat ini belom adanya kata sepakat untuk 2 calon tersebut.
“Oleh karena itu kami meminta paling lambat 7 hari untuk ada sebuah kesepakatan. Harus ada kesepakatan, kalau tidak, kita tidak akan ada proses selanjutnya,” pungkasnya. (Mul)
BeritaEkspres Group