BERITA SEMARANG – Berawal dari laporan masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis shabu dan ekstasi disejumlah wilayah di Jateng.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis shabu dan ekstasi dibeberapa wilayah, yakni di Solo Raya, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banyumas.
“Pada 7 Juli 2020, di Kadilangu Kecamatan Baki Sukoharjo, tim BNNP dan BNNK Surakarta meringkus seorang tersangka NVT (28) di Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten,” kata Benny saat Konferensi Pers di Kantor BNNP Jateng, Selasa (4/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka NVT diamankan saat akan mrngambil pesanan narkotika jenis shabu seberat 50 gram. NVT diketahui menerima perintah dari warga binaan LP Klaten bernama Leo Elyarso (42), dimana NVT berencana akan bekerjasama dengan DD alias Pedhet.
Sementara, pada 16 Juli 2020 sekitar pukul 01.45 WIB disebuah rumah kosong Jalan Bima 4 Serengan Surakarta, tim BNNP Jateng bersama BNNK Surakarta menangkap tersangka AS alias Bambang Pithik (48) di Kecamatan Colomadu Karanganyar. Dari tersangka AS diamankan narkotika jenis shabu 102 gram dan pil ekstasi warna hijau 50 butir.
“Tersangka mendapat perintah dari Sulistyo alias Cuplis (49) warga binaan LP Pati untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Solo Raya. Para tersangka bwrhasil diamankan bersama barang bukti HP yang digunakan untuk berkoordinasi,” tuturnya.
Pada 11 Juli 2020 pukul 15.00 WIB, bersama BNNK Batang, tim BNNP Jateng menangkap AW (42) di SPBU Subah, Jatisari Subah Batang. AW diamankan saat akan menerima shabu dari seorang pengendara motor yang kemudian berhasil kabur. Dari tangan tersangka AW diamankan shabu seberat 20 gram.
“AW menerima perintah agar menerima shabu oleh seoang Napi LP Pati bernama AF alias Subhan alias Kasbon (40),” ujarnya.
Sedang kasus di Kabupaten Banyumas terjadi pada 24 Juli 2020, dimana tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas mengungkap kasus narkotika yang diduga shabu seberat 0,46 gram.
“Tim mendatangi rumah milik KSMT yang diduga jaringan dari Arifin. Setelah tim masuk, didapati SGL alias Dabol (44) berada dalam kamar mandi yang diduga SGL sedang membuang barang bukti ke dalam kloset. Dan setelah digeledah, petugas mendapati plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu,” tambahnya.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Priyadi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak main-main terus perangi narkotika. “Ini bukti kita tidak main-main, tanpa diskriminasi kita bisa lakukan bersama-sama,” tandasnya.
Menurutnya, mereka memanfaatkan kurir dalam situasi ekonomi yang sedang sulit ini. Disebutkan bahwa, pada semester pertama tahun 2020, BNNP Jateng sudah mengungkap 30 orang tersangka dari 13 kasus. Sedangkan 2019 selama satu tahun mengungkap 50 tersangka. (Nining)