BERITA SEMARANG – PT. Istana Cendrawasih Motor (ICM) akhirnya diputus pailit secara sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020).
Majelis hakim yang diketuai Andreas Purwantyo menyatakan, putusan pailit dijatuhkan kepada PT. ICM lantaran para kreditur menolak proposal perdamaiannya.
“Menyatakan bahwa pemohon PKPU PT. Istana Cendrawasih Motor beserta Lieng Inggelina Wijaya dan Hendrik Wijaya, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tegas hakim Andreas dalam ammar putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan hakim ini disambut baik oleh ratusan karyawan PT. ICM yang masih menuntut perusahaan membayar THR dan pesangon kepada mantan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu mantan pekerja PT. Istana Cendrawasih Motor, Rima Nur Rahmawati mengatakan, dengan dipailitkannya PT. ICM, membuat dirinya dan teman-teman memiliki secercah harapan, atas pembayaran hak-hak para karyawan korban PHK sepihak yang dilakukan PT. ICM pada Maret lalu.
“Selama ini, pihak perusahaan telah lalai dan berlaku sewenang-wenang terhadap seluruh mantan karyawaannya,” kata Rima.
“Bahkan, ada salah satu karyawan yang sudah bekerja selama 31 tahun dan di PHK secara sepihak tanpa pesangon dan uang gaji, kan kasian sekali itu,” tambahnya.
Kuasa Hukum karyawan PT. ICM, Hendra Wijaya and Patners menyampaikan, putusan pailit ini merupakan bentuk kekesalan para kreditur, karena debitur tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.
“Karena selama ini tidak jelas, semua karyawan dibiarkan terkatung-katung tanpa penjelasan. Padahal ada sekitar Rp1 miliar hak karyawan yang belum dibayarkan perusahaan,” ungkapnya.
Dikatakan, setelah dipailitkan, salah satu permasalahan yang akan dibereskan adalah pemberian hak kepada para kreditur yang merupakan mantan karyawan PT. ICM.
“Dengan keputusan ini, klien saya akhirnya mendapatkan titik terang, bahwa hak-hak seperti gaji dan uang pesangon akan segera terbayarkan,” pungkasnya. (Nining)