BERITA SEMARANG – Masyarakat kini dapat lebih mudah naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Pasalnya, syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah, dihapus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak, Selasa 14 Juli 2020 yang lalu.
“Mulai keberangkatan KA pada Rabu 15 Juli 2020, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” ujar Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro kepada Matafakta.com, Kamis (16/7/2020).
Namun masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid Test serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara umum, sambung Krisbiyantoro, setiap pelanggan KA tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,” ucapnya.
Sementara, KA jarak jauh di wilayah Daop 4 Semarang ke arah Jakarta yang sudah beroperasi ditiap weekend adalah KA Kertajaya dan Sembrani. Sedangkan KA Tegal Ekspres beroperasi setiap hari, dengan awal keberangkatan dari stasiun Tegal.
Menurutnya, selama dioperasikan pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11, 12 okupansi KA Kertajaya 1.282 atau 76 persen rata-rata per hari ke arah Jakarta dan 1.455 atau 86 persen rata-rata per hari dari arah Jakarta.
Sedang KA Sembrani yang beroperasi pada tanggal 10,11,12 okupansinya 253 atau 56 persen rata-rata per hari ke arah Jakarta dan 248 atau 55 persen rata-rata per hari dari arah Jakarta. Dan KA Tegal Ekpres di bulan Juli ini sampai dengan tanggal 15 Juli, okupansi 1.360 atau 15,4 persen rata-rata per hari.
Diharapkan dengan perubahan syarat ditiadakannya SIKM ini, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara bertahap, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” imbuh dia.
Disampaikan bahwa tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya. Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021) 121, email
**@ka*.id
, atau media sosial KAI121. (Nining)