BERITA BEKASI – Ridzky Lila Rosiana menjadi korban pembacokan yang dilakukan suaminya sendiri, Ahmad Fauzi hingga pergelangan tanggan kanannya terputus dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah yang hingga kini masih terbaring di Rumah Sakit Umum (RSU) Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Kuasa hukum korban, M. Samsodin, SH,I mengungkapkan, peristiwa itu, terjadi, Kamis 2 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Perumahan Papan Mas Santunan III RT07/RW01, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tiba- tiba, sambung, M. Samsodin, suami korban, Ahmad Fauzi datang dengan mendobrak pintu rumah lalu membabi buta melakukan penyerangan terhadap korban yang kaget dengan kedatangan suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku datang mendobrak pintu sudah membawa sejanta tajam lalu membabi buta membacok istrinya, Ridzky Lila Rosiana hingga pengelangan tangannya putus, kaki dan beberapa anggota tubuh lainnya terluka parah,” katanya, Senin (13/7/2020).
Tragisnya lagi, sambung M. Samsodin, aksi sadis itu dilakukan di depan 4 orang anaknya yang ketika itu tidak bisa berbuat apa–apa, termasuk tetangga sekitar rumah yang mendengar teriakan anak-anak korban yang meminta tolong.
“Anak–anaknya dan tetangga korban, tidak bisa berbuat apa-apa, karena pelaku ketika itu emosinya tidak terkendali. Terlebih lagi, pelaku membawa sejata tajam, sehingga hanya bisa menyaksikan kejadian sadis itu,” ungkapnya.
Menurut keterangan korban, pelaku suaminya yakni, Ahmad Fauzi, sudah 8 bulan meninggalkan rumah tanpa kabar, termasuk tanggungjawabnya sebagai seorang suami atas nafkah dan biaya pendidikan ke-empat anak-anaknya.
“Sudah 8 bulan pelaku pergi meninggalkan rumah tanpa kabar, tanpa memberikan kehidupan dan biaya pendidikan anak-anaknya. Giliran pulang, begini kejadiannya,” ulas, M. Samsodin.
Untuk itu, M. Samsodin, berharap Polsek Tambun, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sadis melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KD/RT) yang mengakibatkan hilangnya salah satu anggota tubuh korban.
“Pada prinsipnya saya akan memperjuangkan dan mendampingi korban dalam menciptakan kepastian hukum. Dan, semoga Polsek Tambun Bekasi mampu mengusut dan menangkap pelaku tindak pidana tersebut tentunya sesuai KUHP yang berlaku,” imbuh M. Samsudin.
Kami, tambah, M. Samsudin, mewakili Kongres Advokat Kota bekasi yang terdiri dari, Anton. R Widodo, SH dan Rini Ichtiarini, SH dan mungkin nanti ada beberapa rekan Advokat yang ikut berpatisipasi mendukung memperjuangkan keadilan ini.
“Kami selaku kuasa hukum, mohon kepada siapapun yang mungkin melihat pelaku bisa menghubungi pihak yang berwajib untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut, karena dari pihak keluarga pelaku sampai saat ini, belum memberikan keterangan,” pungkasnya. (Indra)