BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Polres Bogor Kota membekuk Sarian pelaku penipuan dan perampasan sepeda motor, Kamis (9/7/2020).
Kepada polisi, Sarian mengaku, tengah kepepet uang untuk biaya persalinan istri anak pertamanya. Pasalnya, jadi sopir angkot selama pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 ini penumpang sepi.
“Ngak kekejar buat biaya persalinan istri. Jadinya, saya terpaksa ambil jalan pintas,” kata Sarian di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku mengaku terpaksa mengambil jalan pintas ini dengan mengajak temannya yang kini masih buron untuk menipu dengan sasaran anak laki – laki.
“Lokasi sasaran di Kawasan BNR dan Ciomas Bogor Kota. Saya menyesal dan mohon maaf ke istri atas apa yang telah saya perbuat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Sarian menipu dan merampas motor pelajar di Jalan Arya Suryalaga, Pasir Kuda, Bogor Barat, Kamis 9 Juli 2020 pagi dan berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polsek Bogor Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, penangkapan pelaku berawal ketika ada laporan dari keluarga korban ke Polsek Bogor Barat.
Mendapati itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan kurang lebih satu jam akhirnya pelaku berhasil dibekuk petugas di rumah kontrakannya di daerah Kabupaten Bogor.
“Pada waktu ditangkap pelaku tidak dapat mengelak karena dikenali oleh korban dan langsung dibawa anggota Reskrim ke Polsek,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sundarti.
Pelaku lanjut Kapolres, berhasil menggasak satu unit motor Honda Sonic bernopol F 2697 FEG dan dua HP merek samsung setelah menipu korban yang berboncengan dengan saudaranya saat akan main ke Kawasan BNR Bogor dan diberhentikan ditengah jalan oleh pelaku.
Modus pelaku tambah Kapolres, menuduh korban telah membacok adiknya, padahal semua itu hanya akal-akalan hanya modus pelaku saja supaya korban bisa ditipu lalu dibawa ke tempat sepi dan motor serta dua buah HP korban dan saudaranya dirampas.
“Pelaku, dikenakan tindak pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)