BERITA BEKASI – PT. Syncrum Logistic (SL) yang berlokasi di Kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendadak memutus hubungan kerja atau PHK sebanyak 100 karyawannya dengan alasan perusahaan masuk dalam situasi force majeure dampak dari mewabahnya virus Corona atau Covid-19.
100 karyawan pun, mendapatkan surat tidak bekerja lagi di PT. Syncrum Logistic seperti biasanya, tanpa kejelasan keberlangsungan hidup dan nasib mereka dengan pihak perusahaan dimassa pandemi wabah virus Corona ini.
“Jelas kita kecewa. Saya datang ke kantor PT. Syncrum Logistic, karena dijanjikan pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan yang terkena PHK. Tapi, perwakilan karyawan bukanya dihadapkan dengan pihak perusahaan, tapi dihadapkan dengan tiga pengacara perusahaan,” kata LN kepada Matafakta.com, Kamis (2/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LN mensinyalir, pihak perusahaan PT. Syncrum Logistic mau memperlambat atau mengurangi hak untuk membayar kewajiban kepada karyawan yang terkena PHK, karena karyawan yang terkena PHK, tidak boleh bertemu langsung dengan HRD perusahaan.
“Setahu saya, istilah Pemerintah terkait kebijakan force majeure itu, tidak ada kaitanya dengan pihak perusahaan menghalalkan PHK. Force majeure sifatnya tentatif, tidak permanen, sehingga pemenuhan kontraknya tidak terpengaruh,” jelas LN.
Jangan juga sambung LN, pihak perusahaan PT. Syncrum Logistic, mengambil kesempatan den memelintir kebijakan Pemerintah tentang force majeure yang merupakan kebijakan Pemerintah dimassa wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.
“Force majeure yang dimaksud Pemerintah itu intinya penundaan atau keringanan ketika debitur tidak mampu membayar, tapi tidak serta merta menyita aset yang dipunyai debitur. Ini cerita lain, tidak kepada persoalan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan karyawan,” sindirnya.
Diakui LN, dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat banyak pelaku usaha yang mengalami pailit sampai pada kebangkrutan. Bahkan sampai mencuat kondisi force majeure pada awal pandemi untuk mendapatkan keringanan. Namun, hal itu pun akhirnya disepakati tidak termasuk kondisi force majeure.
“Janganlah nasib kami dikorban dengan dalih force majeure, karena maksud dari kebijakan Pemerintah, bukan seperti itu. Dengan dalih kebijakan Pemerintah itu, lalu hak – hak 100 karyawan yang tekena PHK dihilangkan. Ingat, kami juga punya beban hidup dan keluarga,” sindirnya.
LN menambahkan, jangan benturkan kami dengan pengacara pihak Perusahaan, karena kami tidak banyak paham hukum. Karena yang kami tahu adalah kami sudah bekerja sekian tahun dengan Perusahaan tolonglah kami dimanusiakan, bukan dipandang sebagai musuh ketika sudah tidak dibutuhkan lagi.
“Bicara pandemi Corona, bukanya hanya pihak Perusahaan aja yang susah semua mengalami hal yang sama. Untuk itu, kami pun meminta balas kasih dari pihak Perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak dimassa kami mengalami dampak virus Corona atau Covid-19 ini,” pungkasnya. (Mul)