BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggelar Pra-Rekontruksi terkait kasus penyerangan dan pengrusakan yang dilakkukan kelompok John Kei hingga menewaskan YDR, anak buah dari Nus Kei. Rekontruksi tersebut akan berlangsung siang ini.
Rencananya lokasi pra rekontruksi tersebut akan dilakukan di lima lokasi berbeda. Mulai tempat merancang aksi premanisme tersebut hingga lokasi penyerangan dan pengrusakan mobil milik Nus Kei dan warga.
Lima lokasi tersebut yakni, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Medan Satria Bekasi, Cempaka Putih, Kosambi Cengkareng dan Kawasan Cipondoh Tangerang, Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekontruksi itu, rencananya John Kei akan ikut dibawa ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk beberapa anak buahnya.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya melakukan pra rekontruksi untuk mensingkronkan hasil pemeriksaan dengan dilapangan.
“Kami lakukan masih tahap pra rekontruksi. Nanti dilakukan siang ini. Rencananya 5 lokasi,” terang Tubagus, Rabu (24/6/2020).
Seperti diketahui, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap kelompok John Kei dan 30 orang anak buahnya. Mereka ditangkap di 4 tempat dilokasi yang sama di Kawasan Medan Satria, Bekasi Kota, pada Minggu 21 Juni 2020.
Dalam peristiwa ini, petugas, masih memburu 6 orang lagi kelompok John Kei yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Kelompok John Kei, diketahui sebelum melakukan aksi brutalnya pembacokan dan penyerangan yang menewaskan satu orang tersebut, ternyata sudah merencanakan 4 kali pertemuan.
“Lokasi pertemuan itu diantaranya, di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan rumah John Kei di Kawasan Medan Satria Bekasi Kota,” ulas Tubagus.
Dalam kasus ini tambah Tubagus, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Puluhan senjata tajamnya ditambahkan UU Darurat No.12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Tubagus. (Yon)