Buntut Cekcok Lahan BKP di Bekasi 11 Warga Kembali Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Buntut perceokan dilokasi lahan sengketa Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang berlokasi di RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sebelas warga dipolisikan Suroyo sebagai pelapor dengan tuduhan “penguasaan lahan tanpa seizin yang berhak” sebagai mana Pasal 6 ayat (1) UU No.51 tahun 1960.

Kesebelas warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang dipolisikan Suroyo yakni, H. Toto Irianto, Hadi Darsuki, Wawan Hidayat, Imam Sayudi, Elis Purnamasari, Barlan, Darmin, Pepen Supendi, Suryadi Selistio, Dudung dan Sukur ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2020).

Diketahui, pelaporan itu, buntut dari percekcokan antara warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) dengan Suroyo yang mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dari Yoyok Sudarlim atas lokasi lahan seluas 8.150 M2 yakni, SHM Nomor 8793 luas 2.910 M2 dan SHM 8794 luas 5.240 M2 yang berasal dari AJB No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang diduga palsu oleh warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan Suroyo bersama timnya dilokasi untuk merobohkan bangunan yang ada dilokasi lahan yang diklaim merupakan miliknya, termasuk surat kuasa perintah bongkar dari Bhoen Herwan Irawadi atas nama sertifikat kepada Ketua Ormas DPD Warga Jaya Bekasi, Sadam Hasanudin. Namun, niat tersebut, tidak berhasil, karena dihalangi oleh warga sekitar yang akhirnya sebelas warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) dipolisikan.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Rencana pembongkaran itu datang, menyusul ditolaknya gugatan class action warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Majelis hakim menyatakan bahwa Akte Jual Beli (AJB) Bhoend Herwan Irawadi adalah sah, tanpa mempertimbangkan SP2HP penyidik Polda Metro Jaya adanya pernyataan dari Sekretaris Kelurahan dan Camat Tambun yang tidak pernah menandatangani AJB tersebut.

Menurut Kuasa hukum warga, Joko S Dawoed, laporan polisi bernomor: TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum sejak tahun 2011 hingga kini 2020 mandek di Polda Metro Jaya, sehingga persoalan warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang tetap ingin mempertahankan lokasi lahan fasos-fasum Perumahan mereka terus menimbulkan konflik mulai dari gugat menggugat hingga pelaporan ke polisi bagi warga yang coba menghalagi atau mempertahankan lokasi fasos fasum tersebut.

“Inikan semua muaranya itu ada dilaporan polisi di Polda Metro Jaya dugaan pemalsuan AJB yang sebagai dasar terbitnya seritifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yang kini menimbulkan sengketa. Coba, kalau penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan laporan warga hingga dapat diproses ke Pengadilan untuk dibuktikan sebenarnya tidak sampai terjadi seperti ini,” sesal Joko.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Untuk itu tambah Joko, pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya segera lah melanjutkan pemeriksaan pelaporan tersebut, sehingga menjadi jelas dan tidak menjadi berkepanjangan seperti sekarang. Sebagai warga negara juga memiliki hak yang sama juga perlindungan dari negara tidak ada perbedaan dimata hukum “Equality Bifore The Lawa” semua sama dimata hukum.

“Warga Perumahan BKP minta perlindungan hukum atas lokasi lahan fasos fasum milik Perumahan mereka yang notabene merupakan lahan milik negara. Lagian, pelaporan ini juga aneh, pelapor adalah Suroyo katanya sudah beli dari Bhoend kok masih pake surat kuasa?. Lagian bangunannya non permanen sudah sejak lama disitu berdiri. Surat perintah bongkar dari saudara Bhoend kepada Sadam Hasanudin dengan menjual seolah olah petusan Pengadilan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB