Polresta Tangerang: Perselisihan 2 Ormas Tetapkan 10 Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2020 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TANGERANG – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menetapkan 10 oknum yang tergabung di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi tersangka akibat dari perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Perselisihan yang terjadi antara Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kepengurusan Kabupaten Tangerang dengan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang berawal dari peristiwa penarikan sepeda motor oleh pegawai salah satu lembaga pembiayaan atau leasing.

Kedua pihak yakni konsumen dan leasing, ternyata masing-masing didukung oleh kedua ormas itu. Persoalan penarikan motor yang terjadi pada, Kamis 28 Mei 2020 sudah selesai. Namun setelah itu, beredar video yang diduga bersumber dari ormas BPKB yang akhirnya membuat tersinggung ormas PP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah beredar video BPPKB, kemudian beredar video pernyataan sikap dari PP yang menyatakan tersinggung atas video dari BPPKB, hingga puncaknya oknum anggota BPPKB melakukan pengrusakan Posko PP Kabupaten Tangerang yang kemudian di balas dengan aksi serupa oleh oknum anggota ormas PP Kabupaten Tangerang dengan melakukan pengrusakan Posko BPPKB Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kapolda Banten, Irjen Pol. Fiandar melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut 10 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, 7 orang diantaranya merupakan oknum dari ormas BPPKB Kabupaten Tangerang dan 3 orang tersangka lainnya adalah oknum ormas PP Kabupaten Tangerang.

“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dibantu sepenuhnya oleh Dirreskrimum Polda Banten, kami menetapkan 10 orang tersangka atas sangkaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (1/6/2020).

Untuk para tersangka, sambung Ade, akan dijerat Pasal 170 Jo 406 KUHP serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

“Tersangka dan barang bukti berupa 3 senjata tajam jenis golok, balok kayu, batu, serta barang-barang yang sudah rusak yang berada di TKP sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dilokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya perselisihan antara dua ormas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten yang mana kejadian tersebut sudah di tangani Polresta Tangerang dengan di backup oleh tim dari Ditkrimum Polda Banten.

Edy Sumardi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan aspek kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari guna menghindari dari perbuatan yang dapat merugikan terhadap diri sendiri ataupun orang lain

“Bilamana ada perselisihan ataupun hal-hal lain yang berdampak kepada situasi Kamtibmas, silahkan tempuh jalur hukum, serahkan kepada pihak Kepolisian dalam proses penegakan hukumnya, hindari main hakim sendiri,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB