BERITA SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera Cina hingga menyebabkan kematian. Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan, dua tersangka yakni, MH (54) asal Adiwarna Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal.
“Kedua warga Kabupaten Tegal itu, berperan sebagai Komisaris dan Direktur di Perusahaan PT. Mandiri Tunggal Bahari (MTB),” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (20/5/2020).
Dikatakan, beberapa saksi dan ahli dalam kasus ini, telah dimintai keterangan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai Komisaris dan Direktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji dan akta pendirian PT. MTB.
“Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 85 dan atau 86 huruf c UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau Pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” jelasnya.
Dirreskrimum, Kombes Pol. Budhi Haryanto menambahkan, bahwa dugaan perbudakan ABK ini berawal dari informasi National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia.
“ABK bernama Herdianto itu diduga tewas setelah mendapat kekerasan fisik. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik perbudakan dan kekerasan yang dialami Herdianto itu viral di media sosial setelah video pembuangan jenazahnya beredar pada, Sabtu 16 Mei 2020.
Kejadian serupa juga ada di kapal Long Xing 629. Kasus ini terungkap saat salah satu media Korea Selatan (Korsel) merilis video yang menunjukkan penderitaan para ABK asal Warga Negara Indonesia (WNI). (Nining)
Biro Semarang